Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Hasil Penjualan Ikan Rp 304 Juta di Jakarta Utara
Merdeka.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap satu orang pelaku terkait tindak pidana penggelapan uang atau barang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (2/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, pelaku pengelapan hasil penjualan ikan tersebut diketahui atas nama inisial ST alias Narto (31).
"Pelapor mengirim barang berupa ikan bawal sebanyak 4.260 Kg seharga Rp 157.620.000, ikan gerobak sebanyak 10.128 Kg seharga Rp 146.056.000 dan ikan hiu sebanyak 40,1 Kg seharga Rp 401.000 dengan menggunakan truk kontainer dari Kabupaten Mimika Papua, 16 Agustus 2020 melalui jasa ekspedisi PT. Rahayu Perdana Trans," katanya dalam keterangannya, Jumat (6/11).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kemudian, ikan tersebut diterima oleh Narto di Jalan Muara Baru Ujung, Pasar Ikan Modern, nomor 42, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada 7 September 2020. Saat itu, ikan yang sudah diterimanya untuk dijual pelaku dan hasil penjualannya dapat digunakan untuk membeli ikan layang serta ikan tongkol.
"Selanjutnya diketahui bahwa ikan bawal, ikan gerobak dan ikan hiu tersebut pada 12 September 2020 telah habis dijual oleh Narto, komunikasi terakhir Narto memberitahukan bahwa 5 Oktober 2020 sudah ada ikan layang sebanyak 8.500 Kg di gudang," ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan di gudang tempat ikan tersebut oleh pelapor atau saksi yakni Lukmanul Hakim, ternyata ikan layangnya tidak ada dan Narto tak dapat dihubungi lagi.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 304.077.000, selanjutnya pelapor membuat laporan polisi Ke Polsek Kawasan Muara Baru pada 16 Oktober 2020 guna pengusutan lebih lanjut," jelas Seto.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu lembar surat jalan warna putih, satu lembar invoice harga dan pengiriman barang PT. Lintas Papua Mandiri, pada 16 Agustus 2020 dan satu buku taly (pembukuan keluar masuk Ikan) milik Narto.
"Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca SelengkapnyaTantang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau di TikTok, Pecandu di Pekanbaru Ditangkap
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca Selengkapnya