Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Sertifikat PCR Palsu di Jaksel
Merdeka.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang berinisial J dan ID, di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, pada Senin (26/7). Keduanya diamankan polisi terkait dengan penjualan dan pembuatan sertifikat PCR palsu.
"Jadi berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di dalam beberapa akun media sosial salah satunya Facebook mendapatkan penawaran kepada masyarakat tentang memperoleh sertifikat bisa tanpa melalui kegiatan medik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (27/7).
Selanjutnya, anggota menyelidiki alamat akun tersebut yang diduga bisa memberikan kepada masyarakat bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses PCR yang benar.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
"Jadi hanya mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas sertifikat saja tanpa melakukan benar-benar kegiatan PCR," ujarnya.
Atas penyelidikan itulah, polisi akhirnya dapat mengamankan kedua orang tersebut. Dari penangkapan itu, pihaknya mendapatkan beberapa perlengkapan di luar perlengkapan medik.
"Namun dia bisa mengeluarkan sertifikat PCR ya, jadi dia hanya berbekalkan identitas dari pemohon. Kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit, ini ada sekitar 3 Rumah Sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," jelasnya.
Untuk dapat memperoleh sertifikat PCR palsu tersebut, pelanggan harus melakukan transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp400 ribu kepada terduga pelaku.
"Setelah uang ditransfer, pelaku kemudian mengantarkan ke tersebut alamat atau perjanjian di satu lokasi dengan si pelanggan," ucapnya.
Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah.©istimewaBerdasarkan pengakuan pelaku, keduanya disebut Azis sudah melakukan aksi ini sejak April 2021 lalu dengan sebanyak 20 kali.
"Untuk berapa lamanya dia mulai beraksi di bulan April tahun 2021, itu yang kita ketahui dari bukti yang kita terima. Dari bulan April tersebut dia hanya mengaku baru 20 kali saja, kalau dikalikan Rp400 ribu, Rp8 juta ya ini dibagi oleh mereka berdua," sebutnya.
Menurutnya, kedua orang yang diamankan tersebut merupakan jaringan dalam pembuatan sertifikat PCR palsu. Hal ini pun masih terus ditelusuri oleh anggotanya.
"Karena ini adalah kegiatan yang cukup mudah dengan keuntungan tinggi. Hanya selembar kertas dapat Rp400 ribu, tanpa melakukan alat medik yang lain, tanpa harus melalui proses laboratorium, cukup kertas di-print, dapat Rp400 ribu," ungkapnya.
Untuk kasus ini, Azis mengaku bakal melakukan koordinasi dengan pihak yang namanya dicatut dalam pembuatan sertifikat PCR palsu tersebut.
"Ya, sedang proses ke sana ya, karena nanti harus ada kelengkapan pembuktian ya karena nama-nama yang dicatut ini harus dijadikan saksi untuk membetulkan atau menyangkal, bener enggak dikeluarkan oleh instansi terkait," paparnya.
Selain itu, terkait dengan logo yang terdapat pada sertifikat PCR palsu tersebut dibuat olehnya dengan format meniru dengan yang aslinya.
"(Logi) Ya buatan dia sendiri, saya bilang format yang meniru, seperti yang saya sampaikan. Format yang meniru produk dari fasilitas kesehatan, jadi dia sudah memiliki format yang meniru faskes, nah format inilah yang diisi dengan data," sebutnya.
Nantinya, sertifikat PCR palsu yang ia keluarkan untuk pelanggannya itu akan digunakan untuk perjalanan jauh atau keluar kota.
"Rata-rata biasanya ini buat perjalanan, ketika ada pembatasan kegiatan. Kemudian untuk bepergian ke luar kota, untuk mudik, atau untuk keterangan kerja begitu," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya itu dikenakan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Tentu ini kegiatan yang tidak betul atau bisa dibilang penipuan dari peristiwa tersebut kemudian dua pelaku kita tangkap dan kita lakukan penyidikan dengan dugaan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 263 dan Pasal 268 yaitu memalsukan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau 4 tahun untuk Pasal 268," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaMesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Baca Selengkapnya