Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pencari dan Penjual Anak di Kafe Kayangan Penjaringan

Polisi Tangkap Pencari dan Penjual Anak di Kafe Kayangan Penjaringan kafe kayangan di penjaringan. ©2020 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Polisi terus mengusut kasus perdagangan anak di bawah umur di Bar dan Kafe Kayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Teranyar, polisi menangkap satu lagi pelaku.

"Menyangkut adanya tindak pidana eksploitasi anak yang kemarin ada enam tersangka, hari ini berhasil kita amankan satu lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (24/1), dikutip dari Antara.

Yusri mengatakan, pelaku akan diperiksa intensif sore ini oleh penyidik kepolisian di Mapolda Metro Jaya. Apabila memenuhi unsur, pelaku akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Mudah-mudahan sore nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan jika memenuhi unsur nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait detail pelaku, Yusri enggan membeberkannya karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Dia hanya mengatakan pelaku berperan untuk mencari anak di bawah umur untuk dijual ke lokasi prostitusi.

"Perannya dia itu mencari dan menjual. Inisialnya nanti saya sampaikan," sambungnya.

Diketahui, pada Senin (13/1) lalu Polda Metro menggerebek Kafe Kayangan. Ditangkap enam orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu diketahui berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E, semua tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Sedangkan korbannya adalah anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.

Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam semalam.

"Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali, bila tidak mencapai akan mendapat denda," ucap Pujiyarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp150.000 setiap kali melayani. Nantinya, uang senilai Rp90.000 diserahkan kepada tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara itu, uang senilai Rp60.000 menjadi uang penghasilan korban.

"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50.000 per hari," kata Pujiyarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta

“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut

Pemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.

Baca Selengkapnya
15 Menit Negosiasi Dramatis Membebaskan Bocah Perempuan Disandera Ayah di Pospol Pejaten
15 Menit Negosiasi Dramatis Membebaskan Bocah Perempuan Disandera Ayah di Pospol Pejaten

Tersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman

Tersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya