Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap pengedar merica dan ketumbar palsu di Tangerang

Polisi tangkap pengedar merica dan ketumbar palsu di Tangerang lada dan ketumbar palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap E, pengedar dan pengelola UD MMJ ketumbar dan merica palsu, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (15/2). Pelaku mencampurkan bahan kimia ke merica dan ketumbar yang baru panen.

"Pelaku mencampurkan zat kimia H2O2 (Hidrogen Peroksida) dan NaHCO3 (Sodium Bicarbonte), sehingga tampilannya menjadi lebih putih dan bersih yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Pelaku pemilik ini memiliki 26 karyawan," kata Kasubdit Industri Perdagangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3).

AKBP Agung Marlianto mengatakan, cara pelaku E membuat merica dan ketumbar palsu yakni, 500 kilogram merica asli dicampur zat kimia Sodium Bicarbonate sekitar 8 ons. Kemudian pelaku E mengadukan merica yang sudah dicampur zat kimia lain dengan ditambah Hidrogen Peroksida.

Sedangkan pengolahan ketumbar palsu, kata dia, pelaku mencampurkan zat kimia Hidrogen Peroksida 20 kilogram ke dalam ketumbar sekitar 250 kilogram. Kemudian diaduk sampai merata.

"Selanjutnya didiamkan 2 hari setelah diaduk merata. Proses selanjutnya dikipasi sehingga kotoran dan debu dalam merica dan ketumbar hilang. Kemudian merica dan ketumbar dikemas dalam karung ukuran 25 kilogram dan siap diedarkan ke Jabodetabek, Cirebon, Jawa Tengah, Banten dan Lampung," kata dia.

Lanjut dia, pelaku E menjual ketumbar palsu sebesar Rp 12.000 per kilogram, merica super KW sebesar Rp 110.000 per kilogram dan merica KW 2 sebesar Rp 105 ribu per kilogram. Pelaku E sudah beraksi selama 8 tahun dengan keuntungan per bulan sekitar Rp 100 juta.

"Barang bukti, 4 ton ketumbar siap edar, 1,25 ton merica super siap edar, 1,25 ton merica KW 2 siap edar, 8,8 ton merica bahan dan 30 jeriken zat kimia H2O2. Lalu 10 unit kipas angin, 3 unit timbangan, 30 puluh ember, 2 mesin jahit karung, 150 karung kosong bertuliskan merica dan ketumbar UD MMJ dan 15 skop," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 110 dan pasal 77 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Pelaku juga terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita

Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen

Musim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya