Polisi Tangkap Penghuni Apartemen Kalibata City Simpan 15.000 Butir Ekstasi
Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 dan Happy Five sebanyak 5.500. Pelaku berjenis kelamin wanita ini diketahui atas nama Tjioe In In alias Ing Ing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Unit G.02CV, Jalan Raya Kalibata, RT 09, RW 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7).
"Ini kejadian sekitar minggu lalu, TKP-nya ada di 2 TKP yang pertama adalah di Apartemen Kalibata, dua-duanya di Apartemen Kalibata. Dia adalah warga Medan, dari Medan tapi tinggal di Jakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang sering mengedarkan barang haram tersebut.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah apartemen Kalibata City di tower (kurang jelas) daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian setelah itu sekitar hari, Senin tanggal 6 Juli lalu berhasil mengamankan tersangka TI ini alias II dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar di dua atau yang di unit Tower Kalibata City ini, ditemukan narkotika jenis ekstasi dan Happy Five, ekstasi sebanyak 15.000 butir kemudian Happy Five sebanyak 5.500 butir," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba itu sudah lama ia simpan di apartemen dengan situasi pandemi Covid-19. Karena, tempat hiburan yang biasa dia edarkan itu tutup.
"Pengakuannya bahwa memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya, dengan situasi pandemi Covid-19 ini, tempat hiburan yang biasa dia edarkan di tempat hiburan ini tutup selama ini, selama pandemi ini. Sehingga barang tersebut memang dia simpan," jelasnya.
Yusri menyebut, satu butir ekstasi yang ia jual tersebut dengan harga Rp250 ribu dan Happy Five sendiri dengan harga Rp200 ribu per butirnya. Namun selama masa pandemi dan tutupnya sejumlah tempat hiburan, narkoba tersebut ia digudangkan atau disimpan.
"Setelah pendalaman lebih dalam lagi, dia mengaku bahwa memang dia juga cuma dapat perintah dan dapat suruhan dari seseorang inisialnya adalah HMC yang sekarang menjadi DPO," sebutnya.
"Jadi barang itu milik HMC pengakuan daripada tersangka ini dan dia juga mengaku dia memang digaji sekitar Rp10 juta perbulan. Jadi selama dia pegang barang ini, itu sudah hampir sekitar 3 bulan dia pegang. Pengakuan itu sekitar Rp30 juta upah yang sudah diterima untuk menyimpan barang ini sementara," sambungnya.
Terkait tempat hiburan yang pelaku sering edarkan barang haram tersebut, polisi masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan.
"Kita ketahui bersama bahwa memang tempat hiburan semuanya tutup dimassa pandemi ini, tidak dibuka ini masih kita dalami semua tempat-tempat yang sering dijual. Kemudian juga kemungkinan kaki kanan itu masih kita dalami belum sampai sini kita masih dalami semuanya," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara mendalami pemilik 'Apotek' narkoba yang berada di tengah-tengah Kampung Bahari
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaCalvijn menjelaskan, razia ini dilaksanakan merupakan pengembangan dari kasus penemuan ekstasi di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya