Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Penghuni Apartemen Kalibata City Simpan 15.000 Butir Ekstasi

Polisi Tangkap Penghuni Apartemen Kalibata City Simpan 15.000 Butir Ekstasi Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 dan Happy Five sebanyak 5.500. Pelaku berjenis kelamin wanita ini diketahui atas nama Tjioe In In alias Ing Ing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Unit G.02CV, Jalan Raya Kalibata, RT 09, RW 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7).

"Ini kejadian sekitar minggu lalu, TKP-nya ada di 2 TKP yang pertama adalah di Apartemen Kalibata, dua-duanya di Apartemen Kalibata. Dia adalah warga Medan, dari Medan tapi tinggal di Jakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang sering mengedarkan barang haram tersebut.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah apartemen Kalibata City di tower (kurang jelas) daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian setelah itu sekitar hari, Senin tanggal 6 Juli lalu berhasil mengamankan tersangka TI ini alias II dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar di dua atau yang di unit Tower Kalibata City ini, ditemukan narkotika jenis ekstasi dan Happy Five, ekstasi sebanyak 15.000 butir kemudian Happy Five sebanyak 5.500 butir," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba itu sudah lama ia simpan di apartemen dengan situasi pandemi Covid-19. Karena, tempat hiburan yang biasa dia edarkan itu tutup.

"Pengakuannya bahwa memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya, dengan situasi pandemi Covid-19 ini, tempat hiburan yang biasa dia edarkan di tempat hiburan ini tutup selama ini, selama pandemi ini. Sehingga barang tersebut memang dia simpan," jelasnya.

Yusri menyebut, satu butir ekstasi yang ia jual tersebut dengan harga Rp250 ribu dan Happy Five sendiri dengan harga Rp200 ribu per butirnya. Namun selama masa pandemi dan tutupnya sejumlah tempat hiburan, narkoba tersebut ia digudangkan atau disimpan.

"Setelah pendalaman lebih dalam lagi, dia mengaku bahwa memang dia juga cuma dapat perintah dan dapat suruhan dari seseorang inisialnya adalah HMC yang sekarang menjadi DPO," sebutnya.

"Jadi barang itu milik HMC pengakuan daripada tersangka ini dan dia juga mengaku dia memang digaji sekitar Rp10 juta perbulan. Jadi selama dia pegang barang ini, itu sudah hampir sekitar 3 bulan dia pegang. Pengakuan itu sekitar Rp30 juta upah yang sudah diterima untuk menyimpan barang ini sementara," sambungnya.

Terkait tempat hiburan yang pelaku sering edarkan barang haram tersebut, polisi masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan.

"Kita ketahui bersama bahwa memang tempat hiburan semuanya tutup dimassa pandemi ini, tidak dibuka ini masih kita dalami semua tempat-tempat yang sering dijual. Kemudian juga kemungkinan kaki kanan itu masih kita dalami belum sampai sini kita masih dalami semuanya," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi

Polisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.

Baca Selengkapnya
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Baca Selengkapnya
Siapa Pemilik 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari? Ini Penjelasan Polisi
Siapa Pemilik 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari? Ini Penjelasan Polisi

Polres Metro Jakarta Utara mendalami pemilik 'Apotek' narkoba yang berada di tengah-tengah Kampung Bahari

Baca Selengkapnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya

Penangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan

Rencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya
Razia Kafe di Senopati, Polisi Amankan 11 Orang Positif Narkoba
Razia Kafe di Senopati, Polisi Amankan 11 Orang Positif Narkoba

Calvijn menjelaskan, razia ini dilaksanakan merupakan pengembangan dari kasus penemuan ekstasi di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu

Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus
Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus

Kang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya