Polisi Tangkap Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang yang mencurigakan pada Kamis (17/12) kemarin. Dua orang yang ditangkap tersebut salah satunya diketahui merupakan Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut berinisial RP (16) dan satu orang lainnya diketahui atas nama inisial AB.
"Saat kemarin Polres Jaksel saat simulasi pengamanan mako, kemudian si RP ini datang mutar-mutar di sekitar Polres. Karena banyak kita melakukan penyekatan jalan, kemudian yang bersangkutan di sebelah Polres di samping kita ini masuk melewati tanda larangan. Artinya itu satu arah, yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres," katanya kepada wartawan, Jumat (18/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB Garut yang bawa sajam," tambahnya.
Saat itu, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut. Dari penggeledahan, polisi mendapati adanya senjata tajam yang dibawa oleh RP.
"Kami melihat hal yang kita lihat ada mencurigakan, kemudian kita geledah dari itu. Kita sekitar jam 2 (siang), jadi dari hasil penggeledahan mendapati yang bersangkutan membawa sajam pisau yang agak panjang, kemudian gagangnya hitam," ujarnya.
Kini, polisi masih mendalami keterangan dari mereka yang sudah beraktivitas di Jakarta sejak 12 Desember 2020 lalu. Terutama, terkait dirinya yang membawa senjata tajam tersebut.
"Kita masih pendalaman, apa saja yang akan dilakukan oleh RP ini bersama temannya, kita masih dalami. Karena situasinya kemarin banyak yang datang ke Polres, jadi masih didalami," jelas Jimmy.
Saat ini, polisi sudah melakukan penahanan terkait kepemilikan senjata tajam tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ya kita sesuai aturan-aturan UU perlindungan anak dan peradilan anak, untuk tetap memperlakukan dia sebagai anak," tandasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaAdanya aliran sesat pria yang mengaku Imam Mahadi itu disampaikan dari Sekretaris MUI Kabupaten Kampar Ustaz Syamsiatir.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan pada Jumat (14/7) lalu. Kedua terduga teroris tersebut berinisial HSN alias UL dan OS alias O.
Baca SelengkapnyaKecurigaan itu, kata Ramzy, dari sejumlah nama Habib yang kurang familiar tercantum dalam website JMW maktabdaimi.blogspot.com/
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca SelengkapnyaPelajar berinisial HOK itu merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.
Baca SelengkapnyaDua kelompok dalam satu organisasi kemasyarakatan terlibat keributan karena beda dukungan di Pilkada Palembang.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca Selengkapnya