Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut

Polisi Tangkap Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang yang mencurigakan pada Kamis (17/12) kemarin. Dua orang yang ditangkap tersebut salah satunya diketahui merupakan Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut berinisial RP (16) dan satu orang lainnya diketahui atas nama inisial AB.

"Saat kemarin Polres Jaksel saat simulasi pengamanan mako, kemudian si RP ini datang mutar-mutar di sekitar Polres. Karena banyak kita melakukan penyekatan jalan, kemudian yang bersangkutan di sebelah Polres di samping kita ini masuk melewati tanda larangan. Artinya itu satu arah, yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres," katanya kepada wartawan, Jumat (18/12).

"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB Garut yang bawa sajam," tambahnya.

Saat itu, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut. Dari penggeledahan, polisi mendapati adanya senjata tajam yang dibawa oleh RP.

"Kami melihat hal yang kita lihat ada mencurigakan, kemudian kita geledah dari itu. Kita sekitar jam 2 (siang), jadi dari hasil penggeledahan mendapati yang bersangkutan membawa sajam pisau yang agak panjang, kemudian gagangnya hitam," ujarnya.

Kini, polisi masih mendalami keterangan dari mereka yang sudah beraktivitas di Jakarta sejak 12 Desember 2020 lalu. Terutama, terkait dirinya yang membawa senjata tajam tersebut.

"Kita masih pendalaman, apa saja yang akan dilakukan oleh RP ini bersama temannya, kita masih dalami. Karena situasinya kemarin banyak yang datang ke Polres, jadi masih didalami," jelas Jimmy.

Saat ini, polisi sudah melakukan penahanan terkait kepemilikan senjata tajam tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ya kita sesuai aturan-aturan UU perlindungan anak dan peradilan anak, untuk tetap memperlakukan dia sebagai anak," tandasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta

Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Dua Orang di Kampar Riau Mengaku Imam Mahdi, Salah Satunya Memiliki Tujuh Istri
Dua Orang di Kampar Riau Mengaku Imam Mahdi, Salah Satunya Memiliki Tujuh Istri

Adanya aliran sesat pria yang mengaku Imam Mahadi itu disampaikan dari Sekretaris MUI Kabupaten Kampar Ustaz Syamsiatir.

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap Dua Terduga Teroris Jaringan JAD di Lombok
Densus Tangkap Dua Terduga Teroris Jaringan JAD di Lombok

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/7) lalu. Kedua terduga teroris tersebut berinisial HSN alias UL dan OS alias O.

Baca Selengkapnya
Rabithah Alawiyah Ungkap Tersangka Pembuat Sertifikat Habib Palsu Catut Nama-Nama Pemuka Agama Terkenal
Rabithah Alawiyah Ungkap Tersangka Pembuat Sertifikat Habib Palsu Catut Nama-Nama Pemuka Agama Terkenal

Kecurigaan itu, kata Ramzy, dari sejumlah nama Habib yang kurang familiar tercantum dalam website JMW maktabdaimi.blogspot.com/

Baca Selengkapnya
Tak Beri Ampun, Jenderal Dudung Minta Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Pemuda Aceh Dijerat Dua Pidana Sekaligus
Tak Beri Ampun, Jenderal Dudung Minta Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Pemuda Aceh Dijerat Dua Pidana Sekaligus

Pembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.

Baca Selengkapnya
Pelajar Terduga Teroris Ditangkap di Batu Diduga Terafiliasi Jaringan ISIS
Pelajar Terduga Teroris Ditangkap di Batu Diduga Terafiliasi Jaringan ISIS

Pelajar berinisial HOK itu merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.

Baca Selengkapnya
Anggota Ormas Ribut Gara-Gara Beda Dukungan di Pilkada, 1 Polisi Kena Tusuk
Anggota Ormas Ribut Gara-Gara Beda Dukungan di Pilkada, 1 Polisi Kena Tusuk

Dua kelompok dalam satu organisasi kemasyarakatan terlibat keributan karena beda dukungan di Pilkada Palembang.

Baca Selengkapnya
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya