Polisi tegaskan denda maksimal penerobos Busway terus berlaku
Merdeka.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih memberlakukan denda maksimal bagi pengendara yang nekat menerobos jalur Bus Transjakarta. Sebab, denda maksimal merupakan efek jera bagi pengendara agar tertib berlalu lintas.
"Denda maksimal masih berjalan. Itu untuk ingatkan bahwa ada hukuman berat jika melanggar. Kalau tidak tinggi maka akan berpikir ya hanya sial saja jadi harus dibayar lalu selesai. Kalau denda tinggi akan berpikir ulang untuk melanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/1).
Meski demikian, kata Rikwanto, vonis pelanggaran masih menjadi kewenangan hakim. "Praktiknya masih tergantung hakim yang vonis," tuturnya.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa penyebab kecelakaan di Tol Jagorawi? Kecelakaan berawal dari dump truk yang menghantam kendaraan Honda City dikemudikan oleh TW.
-
Apa yang rusak di jalan tersebut? 'Kami meminta agar segera dibangun jalan dari Dusun Juron sampai Dusun Dawung, karena ini adalah akses yang paling penting bagi warga kedua dusun. Terutama masalah anak sekolah yang harus mereka perhatikan. Kalau mereka pakai matic, kondisi jalan yang licin berbahaya bagi mereka,' kata Sugiyanto, warga Desa Pandanharum, dikutip dari kanal YouTube Liputan6 pada Senin (5/2).
-
Kenapa tidak menyalakan lampu sein saat belok di denda Rp250.000? “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,“ Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Apa denda untuk tidak menyalakan lampu sein saat belok? Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Sementara itu, untuk sopir angkutan umum yang menaikkan serta menurunkan penumpang di sembarang tempat, Rikwanto menyebut hal itu bisa dilakukan penindakan penilangan. Namun, sifatnya situasional.
"Itu bisa ditilang. Namun, dilihat dulu apakah karena sengaja atau karena tidak boleh lewat oleh rekannya atau di halte sedang penuh. Itu pengaturan di lapangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu. Nantinya denda tersebut akan dibayarkan pelanggar dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, sesuai vonis hakim.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca Selengkapnya