Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tegaskan denda maksimal penerobos Busway terus berlaku

Polisi tegaskan denda maksimal penerobos Busway terus berlaku Penerobos Jalur Busway. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih memberlakukan denda maksimal bagi pengendara yang nekat menerobos jalur Bus Transjakarta. Sebab, denda maksimal merupakan efek jera bagi pengendara agar tertib berlalu lintas.

"Denda maksimal masih berjalan. Itu untuk ingatkan bahwa ada hukuman berat jika melanggar. Kalau tidak tinggi maka akan berpikir ya hanya sial saja jadi harus dibayar lalu selesai. Kalau denda tinggi akan berpikir ulang untuk melanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/1).

Meski demikian, kata Rikwanto, vonis pelanggaran masih menjadi kewenangan hakim. "Praktiknya masih tergantung hakim yang vonis," tuturnya.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, untuk sopir angkutan umum yang menaikkan serta menurunkan penumpang di sembarang tempat, Rikwanto menyebut hal itu bisa dilakukan penindakan penilangan. Namun, sifatnya situasional.

"Itu bisa ditilang. Namun, dilihat dulu apakah karena sengaja atau karena tidak boleh lewat oleh rekannya atau di halte sedang penuh. Itu pengaturan di lapangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu. Nantinya denda tersebut akan dibayarkan pelanggar dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, sesuai vonis hakim.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya
Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya

Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.

Baca Selengkapnya