Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Temukan Cara Bikin Kapok Penjahat, Terutama Buat Residivis

Polisi Temukan Cara Bikin Kapok Penjahat, Terutama Buat Residivis Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 296 tersangka dari 199 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. 24 Di antaranya, merupakan residivis alias kerap keluar masuk penjara karena melakukan kejahatan berulang kali.

"Artinya yang bersangkutan ini dalam waktu residif (residivistis) mengulangi perbuatannya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, saat jumpa pers Kamis (16/2).

Polisi akhirnya memakai cara bekerjasama dengan kejaksaan selaku penuntut dalam proses pengadilan. Agar memaksimalkan tuntutan hukuman pidana kepada para pelaku kejahatan di masyarakat supaya menimbulkan efek jera.

Orang lain juga bertanya?

"Terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera," tegas Hengki.

Angka Kejahatan di Jakarta

Terlebih, Hengki menambahkan, untuk para residivis atau pelaku kejahatan yang mengulangi kejahatannya. Tetap akan diperberat hukumannya, dengan menambah pasal agar menciptakan efek jera.

"Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis. Itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa. Maka akan kita tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera," jelasnya.

Dari 296 tersangka kejahatan, di antaranya 199 kasus merupakan hasil tindaklanjut kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam kurun waktu operasi selama 30 hari sejak 17 Januari hingga 15 Februari 2023.

Rincian Kasus

Terinci total kasus, sebanyak 17 kasus target operasi dan 182 bukan target operasi, dimana kejahatan curas sebanyak 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus.

Sementara, barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap yakni 8 unit mobil, 121 unit motor, 3 pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.

Seluruh pelaku kejahatan curas dikenakan Pasal 365 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari

Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut

Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya
Spesialis Rampok Incar Wisatawan di Jembatan Ampera Dibekuk, Modus Dekati Lalu Todong Pisau ke Korban
Spesialis Rampok Incar Wisatawan di Jembatan Ampera Dibekuk, Modus Dekati Lalu Todong Pisau ke Korban

Proses penangkapan terhadap pelaku cukup dramatis seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @kelvin_marley_2002

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Tangkap 22 Pencuri, 41 Sepeda Motor Diamankan
Polresta Pekanbaru Tangkap 22 Pencuri, 41 Sepeda Motor Diamankan

Beberapa tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara.

Baca Selengkapnya
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui

Donny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang
Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Polisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024

PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya