Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi temukan kejanggalan laporan wartawati korban pemerkosaan

Polisi temukan kejanggalan laporan wartawati korban pemerkosaan Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Penyelidikan polisi terkait laporan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MC (31), wartawati media nasional, hingga kini masih terus berlangsung. Namun, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang dibuat korban.

"Kita temui ada kejanggalan dalam laporan korban," ujar Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/7).

Kejanggalan tersebut yakni, lanjut Herry, setelah melakukan pra-rekonstruksi sebanyak enam kali, penyidik menemui fakta bahwa korban tidak sendirian usai pulang kerja, seperti pengakuannya saat membuat laporan awal.

"Terungkap fakta bahwa korban dari kantornya itu tidak sendiri tapi diantar oleh rekannya, sama-sama wartawan juga. Inisial CK. CK ini laki-laki," papar Herry.

Mendapat fakta tersebut, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap CK. "Menurut pengakuan CK, dia mengantar korban sampai mulut gang. Tapi menurut keterangan korban, dia diantar tidak sampai mulut gang," papar Herry lagi.

Sebelumnya, pemerkosaan tersebut dilaporkan korban MC (31) terjadi sekitar pukul 18.22 WIB, Kamis (20/6). Saat itu korban usai bekerja dan hendak menunggu jemputan suaminya di ujung gang.

Saat tengah berjalan di sekitar lokasi, korban berpapasan dengan pelaku yang mengenakan kaos hitam ketat, bercelana jeans dan sepatu kets. Tiba-tiba pelaku langsung menonjok, dan menyeret korban ke dalam gang sempit yang kondisinya sepi.

Dalam keadaan lemah dan babak belur inilah korban diperkosa pelaku. Teriakan korban yang meminta tolong tak terdengar oleh warga. Pelaku bisa leluasa menjalankan aksi bejatnya.

Usai diperkosa, korban langsung ditinggal pergi oleh pelaku. Beruntung ada warga yang menolong korban. Saksi berinisial A itu langsung membawa MC ke Polres Metro Jakarta Timur. MC pun langsung membuat laporan di Unit PPA dan polisi langsung membawa korban ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani visum. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan

Polisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap

Polisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya
Geger Guru Ngaji Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 5 Muridnya hingga Trauma Masih Takut Bicara
Geger Guru Ngaji Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 5 Muridnya hingga Trauma Masih Takut Bicara

Diduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Wanita Mengaku Dilecehkan Ketua PSI Jakbar, Ini Kata Grace Natalie
Viral Pengakuan Wanita Mengaku Dilecehkan Ketua PSI Jakbar, Ini Kata Grace Natalie

Grace mengaku belum menerima informasi itu lebih rinci. Dia menyarahkan korban juga melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember

Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bakal Datangi Bareskrim, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan Bakal Datangi Bareskrim, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alasan kubu Pegi Setiawan mendorong gelar perkara ulang karena menilai terjadi kejanggalan terkait penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya