Polisi Tetapkan Pengemudi Lexus Jadi Tersangka Kecelakaan di Palmerah
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan pengemudi Lexus Christiady Hutama (28) sebagai tersangka atas insiden kecelakaan di Pasar Palmerah. Kejadian itu, menewaskan satu orang atas nama Rosiah (37) yang diboncengi oleh Sunanto (43) yang mengendarai sepeda motor.
"(Pengendara Lexus tersangka) Iya udah," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/8).
Kini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat usai menjalani pemeriksaan atas kejadian tersebut.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Sudah (ditahan) di Polres Jakarta Pusat. (Kena) Pasal 310, ancaman 6 tahun (penjara). Barang bukti mobil di Laka Lantas Polres Jakarta Pusat di Kemayoran," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, saat kejadian tersebut dirinya sedang dalam keadaan mengantuk ketika membawa mobil tersebut.
"Ngantuk katanya, enggak lihat tahu-tahu nabrak aja," jelasnya.
Selain itu, untuk kondisi korban sendiri masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta Pusat. (Kondisi korban) masih di rumah sakit," tutupnya.
Sebelumnya, Sebuah mobil dengan merk Lexus nomor polisi B 805 HIU terlibat kecelakaan dengan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi R 2073 RL. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 01.30 Wib dini hari tadi.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Palmerah dari arah Utara ke Selatan wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Sebelum terjadi kecelakaan kendaraan Lexus nomor polisi B 805 HIU yang dikemudikan oleh saudara Christiady Hutama berjalan dari arah Utara ke Selatan, di Jalan Palmerah wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," kata Lilik saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/8).
Saat di depan Pasar Palmerah, ia menabrak Sunanto (43) yang menggunakan sepeda motor sambil memboncengi Rosiah (37).
"Sesampainya di depan Pasar Palmerah menabrak kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi R 2073 RL yang berjalan di depannya dari arah dan jalan yang sama," ujarnya.
Atas kejadian itu, Sunanto mengalami luka pada bagian kepala memar dan Rosiah yang juga mengalami luka memar pada bagian kepala. Mereka pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.
"Setelah kejadian, korban (Rosiah) dibawa ke RS. Pelni Petamburan. Kemudian meninggal dunia di RS tersebut," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi, mobil yang awalnya tertutup kain merah itu akhirnya dibuka.
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAndri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom PIK 2.
Baca SelengkapnyaJ, pengendara mobil Xpander penabrak mobil Porsche GT311 di showroom Ivan's Motor, Pantai Indah Kapuk telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang.
Baca SelengkapnyaKapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKronologi Avanza Bertabrakan dengan Pemotor di Puri Kembangan, Coba Kabur tapi Gagal Dikepung Warga
Baca SelengkapnyaFerrari berwarna merah melaju kencang menyeruduk sejumlah kendaraan yang tengah berhenti.
Baca SelengkapnyaPenyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Baca SelengkapnyaDugaan awal penyebab kecelakaan itu karena ada unsur kelalaian dari pengemudi mobil
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca Selengkapnya