Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mercy Tabrak Anak 7 Tahun di Kelapa Gading Tersangka
Merdeka.com - Polisi telah resmi menetapkan MRK (21) pelaku tabrak lari bocah tujuh tahun sebagai tersangka. Peristiwa tabrak lari ini terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepatnya samping kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (22/3) sekitar pukul 06.17 Wib.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (24/3).
Cek Urine Tersangka
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka saja, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap mahasiswa tersebut.
"Yang bersangkutan sudah dicek urine dan hasil masih kita tunggu," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
"Ditambah dengan Pasal 312 yaitu kita bisa sebut dengan bahasa di UU-nya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada kantor polisi terdekat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta rupiah," pungkasnya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Pelaku tabrak lari terhadap bocah usia tujuh tahun di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku berinisial MRK (21) yang berstatus mahasiswa ini menyerahkan diri pada Rabu (24/3) siang hari tadi.
"Tadi siang, hari Rabu sekitar pukul 12.30 Wib yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini," kata Sambodo Purnomo Yogo.
Ia menjelaskan, sebelum pelaku yang menggunakan mobil sedan merk Mercedez dengan nomor polisi B 2388 RFQ menyerahkan diri kepada petugas. Pihaknya lebih dulu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan juga kamera ETLE.
"Dari sini kemudian kita laksanakan teknik face recognition, sehingga kemudian bisa ditentukan siapa pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut. Jadi analisa kasusnya adalah bahwa keterangan saksi-saksi memang betul telah terjadi tabrak lari dengan 3 orang korban, dua luka ringan, satu luka berat anak 7 tahun," jelasnya.
"Kemudian berdasarkan keterangan dari ATPM Mercedez Benz diduga Mercy tahun 2016 ternyata cocok dengan data kita. Kemudian analisa dari seluruh rekaman CCTV bahwa ada kendaraan mercy warna hitam plat B 2388 RFQ melintas di sekitar lokasi di sekitar waktu kejadian pukul 6 pagi di hari Minggu," sambungnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, polisi juga menemukan kantong plastik yang berisikan air keras.
Baca SelengkapnyaPria inisial YA ini telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTemuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine sang sopir.
Baca SelengkapnyaUsai kecelakaan terlihat MI yang memakai pakaian hoodie hitam, dan topi
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan JFN (24), sebagai tersangka setelah menabrak sejumlah pengendara di Tangerang
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut setelah kepolisian melakukan tes urine terhadap puluhan remaja yang diamankan itu.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaJK sempat viral karena membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca SelengkapnyaMarisa menenggak ekstasi dan minum miras jameson di tempat karaoke KTV Hotel Furaya.
Baca SelengkapnyaTruk kontainer ugal-ugalan menabrak sejumlah pemotor dan pengendara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (31/10).
Baca Selengkapnya12 pelaku sudah dikembalikan ke orang tua dan 1 yang positif ganja akan direhabilitasi
Baca Selengkapnya