Polisi tindak tegas warga naik di atap bus saat tahun baru
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan menindak tegas masyarakat yang melakukan konvoi dengan menggunakan mobil pikap maupun bus yang diisi dengan kapasitas berlebih. Biasanya, masyarakat bandel akan naik ke atas, lalu berkeliling merayakan malam pergantian tahun.
"Kendaraan akan diberhentikan lalu penumpang disuruh turun. Jika kendaraan itu kebetulan lewat Polda Metro maka busnya akan disuruh masuk ke Polda dan penumpangnya diminta turun untuk melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Nurhadi Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12).
Nurhadi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada sejumlah pemilik angkutan umum agar saat malam pergantian tahun tidak mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas.
-
Bagaimana kereta berhenti? Dari sisi teknis, kereta api merupakan alat transportasi massal yang tidak tidak bisa berhenti mendadak seperti mobil maupun sepeda motor. Terlebih kereta juga membawa muatan ratusan penumpang dengan bobot berton-ton. Dalam kecepatan rendah 45 KM/jam misalnya, kereta api baru bisa berhenti sempurna pada jarak 143 meter. Jarak ini akan semakin bertambah saat laju kereta berada dalam kecepatan tinggi.
-
Kapan Polisi mengatur lalu lintas? Polwan cantik ini melakukan pengaturan lalu lintas bersama anak buahnya sejak Senin (8/1) malam.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Bagaimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
"Jika dikira sudah melebihi hingga harus naik ke atas bus, kita imbau jangan diberikan izin oleh pemilik angkutan," tuturnya.
Para pengemudi yang mengangkut penumpang dengan kapasitas berlebih akan ditilang petugas di lapangan. "Namun, itu situasional ya," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaVideo seorang supir dan kernet bus yang dihukum push up oleh anggota TNI viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBeredar video di media sosial memperlihatkan pengendara mobil cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaViral penumpang marah-marah hingga ajak sopir tabrakan bus. Kondisi ini membuat resah penumpang lain hingga diturunkan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Baca SelengkapnyaSaat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.
Baca SelengkapnyaSaat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca Selengkapnya