Polisi Tunggu Jawaban Jaksa Soal Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih berjibaku melengkapi berkas kasus narkoba diduga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap sudah diserahkan kembali polisi ke Kejati.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (13/12).
Zulpan mengatakan, berkas tersebut sudah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada minggu lalu. Polda Metro Jaya akan menunggu kembali selama dua pekan guna pemeriksaan kembali oleh pihak Kejati DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas tersebut.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Kita harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," imbuh dia.
Jaksa Kembalikan Berkas Teddy Minahasa
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa (TM) belum lengkap dan akan dikembalikan ke penyidik kepolisian. Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Teddy masih ada yang belum lengkap dan telah dikembalikan sejak 10 November lalu ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk TM sejak 10 November kemarin (dinyatakan belum lengkap)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).
Sehingga hari ini, kata Ade, pihaknya telah mengembalikan berkas dari Kejati ke Penyidik Poldam Metro untuk segera dilengkapi.
"Untuk P19 (pengembalian berkas ke penyidik agar dilengkapi) nya per hari ini," tuturnya.
Bukan hanya berkas Teddy saja, untuk berkas AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang juga dianggap belum lengkap. Namun untuk pengembalian berkas belum disebut jalan waktunya.
"Sudah P18 juga, tapi nanti saya cek kapan waktunya (dikembalikan ke penyidik)," imbuh dia.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan nantinya untuk pengembalian berkas dari penyidik ke Kejati tidak memiliki tenggat waktu. Namun apabila dalam waktu 30 hari masih belum dikembalikan, hal itu patut dipertanyakan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya