Polisi Ungkap Hasil Olah TKP Tabrakan 2 Transjakarta di Cawang
Merdeka.com - Insiden kecelakaan antara dua Bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10) yang memakan korban sebanyak 33 dan menelan dua korban jiwa pun diputuskan untuk proses penyidikannya dihentikan.
Penghentian itu, lantaran sang sopir Bus Tranjakarta berinisial J yang telah ditetapkan sebagai tersangka jadi salah satu korban meninggal dunia pada saat kecelakaan tersebut.
"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal dan terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers, Rabu (3/11).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Mengapa kecelakaan maut itu terjadi? Insiden ini berawal dari mobil yang digunakan keluarga tersebut melambat karena adanya perbaikan jalan. Sayangnya, truk pasir yang ada di belakangnya tidak dapat mengerem dengan tepat sehingga menyebabkan tabrakan.
-
Siapa yang meninggal? Meskipun ia berjanji akan mengunggah video Kamari mukbang alias makan lagi, Papa Dali sudah pergi selamanya tanpa memenuhi janjinya.
Walau sudah dihentikan penyidikannya, Sambodo menjelaskan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tekuak jika kecelakaan ini ditenggarai terjadi karena kelalaian sang sopir yang tidak menginjak rem saat mendekati halte bus.
"Kita olah TKP ini badan terakhir badan bus masih nempel di belakang bagian bus depannya. Tidak ada upaya pengemudi untuk mengerem," kata Sambodo.
Alhasil kecelakaan pun tak bisa terhindari, Bus Tranjakarta bernopol B 7477 TK yang dikemudikan J lantas menabrak Bus Tranjakarta B 7113 TGB yang ada didepannya yang tengah menurunkan penumpang.
Sebelum detik-detik kecelakaan, diketahui jika Bus Tranjakarta yang dikendarai J, tak menunjukan pengereman dan terus melaju hingga kecepatan sekitar 62 Km/Jam, dimana kecepatan tersebut telah diluar standart operasional prosedur (SOP) seharusnya.
Lalu dari tampilan slide yang disampaikan Sambodo, terlihat akibat hantaman yang kecang dari Bus Tranjakarta J, Bus Tranjakarta bernopol B 7113 TGB yang ada didepannya sampai terseret sejauh 25,60 meter ke depan.
"Saksi penumpang yang duduk sebelah kemudi dari sopir kurang lebih 100 meter dari halte bus tambah kecepatan dan tidak ada upaya pengereman. Kita juga tanya ke pihak manajemen soal sop. Harusnya menjelang halte bus kecepatan maksimal 50 Km/Jam," kata Sambodo.
Padahal dari hasil pemeriksaan saksi ahli, Bus Tranjakarta yang dikemudikan J saat itu dalam keadaan normal, mulai dari ban hingga fungsi pengereman semuanya berjalan baik.
"Kemudian diperkuat juga dengan petugas penguji dari Dinas Perhubungan (Dishu. KIR masih berlaku dan Bus Transjakarta layak jalan dan layak uji. Jadi penyidik simpulkan vehicle tidak ada masalah," katanya.
Sopir Derita Penyakit Epilepsi
Sehingga dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, penyidik menyimpulkan jika kecelakaan antara dua Bus Tranjakarta terjadi murni akibat human eror atau kelalain, yang dilakukan J selaku sopir bus Transjakarta yang saat kejadian sempat hilang kesadaran, karena penyakit epilepsi.
"Disebabkan pengemudi Bus TransJakarta atas nama J kehilangan kesadaran ketika mendekati titik tabrak di halte cawang Sehingga dia kehilangan kesadaran," kata Sambodo.
Kehilangan kesadaran J, diduga akibat penyakit epilepsi atau penyakit ganguan syaraf otak yang dialaminya. Sehingga alih-alih menginjak rem, J malah tetap menancap gas, hingga kecelakaan tak bisa terhindarkan dan menambrak bus Tranjakarta bernopol B 7113 TGB.
"Kehilangan kesadaran itu diduga akibat serangan epilepsi secara tiba-tiba karena serangan itu dimungkinkan yang bersangkutan tidak minum obat. Akibat kehilangan kesadaran itu alih-alih pengereman menjelang halte malah menunjukkan penambahan kecepatan," bebernya.
Faktor penyakit itu, lanjut Sambodo, diperkuat dengan hasil penyelidikan ditemukannya sejumlah obat-obatan di mess tempat tinggalnya, di kawasan Ciputat, Tanggerang Selatan. Dimana menurut pengakuan rekan satu atapnya, J belakangan kerap mengkonsumsi obat tersebut.
"Saksi terangkan obat itu untuk turunkan tekanan darah dan obat epilepsi atau obat pereda kejang," katanya.
Namun demikian berdasarkan hasil tes urine dari laboraturium Biddokes Polda Metro Jaya, terungkap jika J pada saat hari kejadian kecelakaan tidaklah meminum obat-obatan tersebut. Sehingga penyakit epilepsi yang di deritanya kambuh.
"Hasil riksa dokter kita kroscek dengan saksi ahli forensik. Hasil forensik nyatakan bahwa hasil urine J menyatakan mengadung amodipine, tapi tidak mengandung obat syaraf Phenytoin Sodoum (obat syaraf) nya tidak ada," katanya.
"Sehingga disimpulkan pada saat kejadian tidak sedang minum obat," lanjut Sambodo.
Kasus Dihentikan
Sementara Penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi sopir Bus Transjakarta inisial J ber nomor polisi B 7477 TK sebagai tersangka, atas insiden kecelakaan di dua bus Transjakarta Jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur, Senin (25/10) pagi.
Penetapan tersangka terhadap J, dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pengemudi (Transjakarta) yang meninggal dunia yang membawa Transjakarta ini adalah tersangkanya dia meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, Rabu (3/11).
Sementara dari hasil penyelidikan, kata Yusri, kecelakaan terjadi akibat adanya human eror atau kelalain sang sopir karena bawaan faktor serangan penyakit secara tiba-tiba.
"Diduga sampai dengan saat ini hasil pemeriksaan pihak kedokteran kepolisian dan labfor kepolisian memang si pengemudi B 7477 TK punya bawaan penyakit epilepsi," katanya.
Kemudian karena sang sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009, telah meninggal. Alhasil perkara ini pun dihentikan atau SP3 sebagaimana Pasal 77 KUHP.
Sekedar infomasi jika kecelakaan antara dua Bus Tranjakarta bernopol B 7477 TK yang menabrak Bus Tranjakarta B 7113 TGB di depannya terjadi sekitar pukul 08.45 WIB, Senin (25/10) pagi lalu.
Dimana salah satu Bus Transjakarta yang sedang berhenti di salah satu halte dekat Terminal Cawang. Secara tiba-tiba ditabrak Bus Tranjakarta lain dari arah belakang, sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.
Akibat dari kecelakaan naas antara dua Bus Transjakarta mengakibatkan dua orang meregang nyawa, lima orang luka berat dan 26 luka ringan yang harus mendapatkan perawatan. Sehingga total korban dalam kecelakaan ini sebanyak 33 orang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan sebuah mobil Innova hitam mendadak berhenti di lajur tiga jalan Tol KM. 06. 400. A, Setelah Gt Kuningan 1, Mampang Prapatan
Baca SelengkapnyaHasil itu dipastikan setelah penyidik melakukan tes urine kepada AKC.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaAan menjelaskan, pengemudi tersebut kelelahan hingga mengantuk.
Baca SelengkapnyaMotor Iptu Jarot sempat jatuh akibat kehilangan keseimbangan di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKecelakaan melibatkan mobil dinas Satpol PP dengan pemotor pada pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaKorban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakpus.
Baca SelengkapnyaIptu Jarot meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan.
Baca Selengkapnya4 unit damkar bersama 20 personel untuk melakukan evakuasi terhadap kendaraan dan korban.
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan Iptu Jarot telah naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan sopir truk diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di di Exit Tol Bawen, Semarang.
Baca Selengkapnya