Polisi Ungkap Home Industri Liquid Vape Mengandung Tembakau Gorilla, 4 Diamankan
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap home industri narkoba jenis liquid vape yang mengandung 5 Fluoro ADB + MDMB atau disebut juga tembakau Gorilla. Empat orang diamankan dari lokasi empat lokasi penggerebekan.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi kemudian mendatangi sebuah lokasi Cilandak Timur.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang yang dicurigai ya dilakukan penggeledahan, di kamar yang berada di lantai 2 dan ditemukan BB di atas. Dari keterangan tersangka AJ, liquid tersebut didapatkan dengan cara membeli dari DPO M," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polri Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Selanjutnya ditelusuri keberadaan M dan ditangkap. Dia mengakui AJ sering memesan liquid vape lewat akun Line bernama "ProductXMeneergoods".
Kemudian dilakukan pengembangan kembali. Seorang berinisial FF ditangkap saat sedang mengirimkan paket berisi Liquid Vape di Jl Pahlawan No 3 Rt006/Rw003 Kelurahan Rempoa Tangerang Selatan pada 18 Oktober. Dari tangan FF diamankan 6 buah paket masing-masing berisi 13 botol liquid vape.
"Keterangan dari tersangka barang bukti tersebut di atas, dari keterangan tersangka FF bahwa liquid vape tersebut dimasak dan dikemas oleh tersangka bersama dengan PNR di Apartemen Bellevue Cinere Depok," kata Argo.
Di tanggal yang sama pukul 21.20 Wib, inisial PNR ditangkap dengan barang bukti satu handphone Samsung warna hitam. Tersangka PNR bersama tersangka FF diketahuu memiliki dan mengelola akun Line "ProductXMeneergoods" yang dipergunakan sebagai akun penjualan Liquid Vape.
Tersangka PNR mendapat bahan baku pembuatan Liquid Vape dengan cara membeli kepada DPO B melalui akun Line 'gajah.corp' dan pembayaran pembelian tersebut menggunakan Bitcoin. Saat ini, B sedang diburu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaLab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax
Baca Selengkapnya