Polisi Usut Pengeroyok Lansia Diteriaki Maling, 8 Saksi Diperiksa
Merdeka.com - Polisi telah memeriksa delapan saksi terkait insiden tewasnya seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 89 tahun, berinisial HM yang dikeroyok massa di jalan Pulokambing, JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. HM diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dikeroyok massa.
"Sudah delapan orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/1).
Namun demikian, Ahsanul masih enggan untuk merinci kedelapan saksi tersebut karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Dia pun meminta kepada sejumlah pihak untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Sabar ya, masih penyelidikan," singkatnya.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan, ada dua keterangan yang menyebut jika alasan massa mengejar HM karena lansia itu diduga sempat menabrak pemotor dan diteriaki maling.
"Betul, yang bersangkutan adalah pemilik mobil. Infonya begitu diantaranya nabrak motor, dan ada yang meneriaki maling," kata Ahsanul saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Terkait kondisi HM, Ahsanul menyebut dadi hasil pemeriksaan saksi keluarga, diketahui jika korban yang sudah berusia lanjut usia (lansia) sudah mengalami kurangnya pendengaran, alhasil ketika diteriaki massa dia pun tak mendengar.
"Betul kurang pendengaran," ujarnya.
Viral di Medsos
Insiden pengeroyokan ini pun sempat viral dari sebuah rekaman video terkait mobil yang diteriaki maling di media sosial beredar. Diketahui, insiden tersebut terjadi wilayah Tebet mengarah ke Pulogadung.
"Ternyata karena ngebut dia diteriaki (maling) jadi timbul massa. Saat kami cek identitasnya punya dia nggak ada pencurian, itu salah," tegas Ahsanul saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/1).
Akibat kesalahan itu, sosok pengemudi yang diketahui berinisial HM berumur 80-an tahun itu tewas dihajar massa. Ketika ditanya alasan pengemudi tersebut ngebut tidak pada tempatnya, Ahsanul mengaku hal itu masih didalami.
"Kami lidik, karena korban sudah meninggal jadi kami tanya dari saksi," jelas dia.
Selain itu, Ahsanul menegaskan polisi juga akan mencari pelaku pengeroyok korban yang menyebabkan nyawa melayang. "Kami lidik, cari pelaku pengeroyokan," dia menandasi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya