Polisi Usut Tiga Pelanggaran Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online
Merdeka.com - Polisi mengusut dugaan penggunaan pelat nomor mobil palsu digunakan pengemudi Fortuner berinisial YA, yang menerobos lampu merah hingga menabrak seorang driver ojek online di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Pengemudi Fortuner tersebut diduga melanggar aturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai aturan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
"Ini ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).
-
Dimana mobil tabrakan di jalan tol? Mobil tabrakan di jalan tol, yang turun apanya dulu? Jawab: Speedometer.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
Trunoyudo mengatakan, penyidik Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengusut lebih jauh terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dilakukan pengemudi Fortuner tersebut. Sedangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami keaslian surat-surat kendaraan.
"Apakah adanya palsu atau pemalsuan berupa administratif, tentunya ini dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum," ujar dia.
Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga bakal menelusuri TNKB dinas Polri yang terpasang di Toyota Fortuner.
"Maka nanti bagaimana proses penyidikan yang melibatkan 3 satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya ini merupakan hasil yang wujudnya nantinya akan secara transparan, tentunya kita sampaikan sebagai suatu progres," ucap Trunoyudo.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga akhirnya viral di media sosial akhirnya diringkus oleh kepolisian
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaDari keterangan menyebut pelaku telah diamankan oleh TNI dan Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaFauzi menjelaskan, pelaku merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.
Baca SelengkapnyaPengguna mobil Toyota Fortuner berpelat TNI itu tidak terima dan menghentikan kendaraan lain lalu menabraknya.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner arogan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perusakan kendaraan.
Baca SelengkapnyaPengemudi Toyota Fortuner arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akhirnya diringkus pihak kepolisian
Baca SelengkapnyaPihak TNI memastikan pria berbadan gempal itu bukanlah anggota TNI melainkan sipil.
Baca SelengkapnyaDalam video itu terlihat mobil Fortuner yang awalnya tersalip hingga tidak tampak di video.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menyelidiki keaslian nomor pelat dinas Polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Baca Selengkapnya