Polres Jaksel belum diberitahu berkas Ahmad Dhani sudah P21
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwiharnanto mengaku, belum mengetahui lengkapnya berkas perkara tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani. Sebab, dirinya hingga kini belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta.
"Ya kami dari Polres Jakarta Selatan belum mendapatkan secara resmi pemberitahuan P21 (Berkas perkara lengkap) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)," ujarnya, Kamis (15/2).
Namun, kata dia, apabila sudah mendapatkan surat resmi dari Kejari, kepolisian akan memanggil Dhani kembali.
-
Kapan Vila Ahmad Dhani dikunjungi? Meisya Siregar dan keluarganya mengunjungi Vila Mataram pada Jumat (5/1/24).
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
"Ketika sudah P21, nanti tahap dua kita lakukan pemanggilan, dan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta menyatakan lengkap (P21) berkas perkara musisi Ahmad Dhani Prasetyo dan siap untuk dipersidangkan. Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech.
"Benar, (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/2).
Seperti diketahui juga, kasus ini berawal dari Dhani dilaporkan terkait status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017 lalu. Saat itu dia menulis cuitan yang menyebut 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Laporan tersebut dilayangkan Jack Lapian yang merupakan relawan Basuki-Djarot atau BTP Network ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret 2017 itu diterima dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Dalam prosesnya, laporan Jack dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (5/12) lusa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya