Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Jaksel belum diberitahu berkas Ahmad Dhani sudah P21

Polres Jaksel belum diberitahu berkas Ahmad Dhani sudah P21 Ahmad Dhani. ©2013 Merdeka.com/kapanlagi

Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwiharnanto mengaku, belum mengetahui lengkapnya berkas perkara tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani. Sebab, dirinya hingga kini belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta.

"Ya kami dari Polres Jakarta Selatan belum mendapatkan secara resmi pemberitahuan P21 (Berkas perkara lengkap) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)," ujarnya, Kamis (15/2).

Namun, kata dia, apabila sudah mendapatkan surat resmi dari Kejari, kepolisian akan memanggil Dhani kembali.

"Ketika sudah P21, nanti tahap dua kita lakukan pemanggilan, dan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta menyatakan lengkap (P21) berkas perkara musisi Ahmad Dhani Prasetyo dan siap untuk dipersidangkan. Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

"Benar, (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/2).

Seperti diketahui juga, kasus ini berawal dari Dhani dilaporkan terkait status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017 lalu. Saat itu dia menulis cuitan yang menyebut 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Laporan tersebut dilayangkan Jack Lapian yang merupakan relawan Basuki-Djarot atau BTP Network ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret 2017 itu diterima dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam prosesnya, laporan Jack dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (5/12) lusa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya