Polres Jaksel Sesalkan Hakim Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba 402 Kg Sabu-Sabu
Merdeka.com - Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, hakim membatalkan vonis mati bandar narkoba 402 Kg sabu-sabu. Diketahui, terpidana menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.
Praktis, keputusan hakim disesalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pembatalan tuntutan hukuman mati terhadap bandar besar narkoba ini melukai rasa keadilan masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Senin (28/6).
-
Siapa ayah Armand? Armand Fauzan Quinn dikenal sebagai anak Farah Quinn dari pernikahan dengan Carson Quinn.
-
Siapa Wasit Ahmed Al Kaf? Ahmed Al Kaf mendadak menjadi perbincangan warganet Indonesia setelah mengeluarkan keputusan kontroversial di laga Bahrain vs Indonesia semalam. Banyak cacian yang dilontarkan oleh warganet kepada wasit asal Oman tersebut.
-
Siapa Zainul Basyar? Zainul Basyar adalah juara Rising Star Dangdut tahun 2022.
-
Kenapa Mohammad Nazir dan Moh. Hatta dipenjara? Masih di tahun 1927, Nazir bersama Moh. Hatta, Ali Sastroamijoyo, dan Abdulmajid Djojohadiningrat dijebloskan ke penjara oleh Kerajaan Belanda karena gerakan kemerdekaannya yang semakin menggeliat.
-
Dimana Nashar lahir? Pelukis bernama Nashar, lahir di Pariaman, Sumatera Barat pada tanggal 3 Oktober 1928 ini mungkin tidak banyak orang yang mengenalnya saat ini.
-
Siapa Muhammad Noer? Ia dikenal sebagai sosok yang pengalaman hidupnya komplet. Sosok bernama Raden Panji Mohammad Noer ini punya slogan hidup 'Agawe Wong Cilik Melu Gemuyu' (membuat rakyat kecil ikut tertawa).
Apalagi, saat momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, lanjut dia, bertentangan dengan semangat memberantas barang haram itu.
Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.
Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.
Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.
Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.
Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.
Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.
Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaWarija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca Selengkapnya