Polri tegaskan kasus korupsi masjid bukan buat jatuhkan Sylviana
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Masjid dua lantai itu mulai dibangun saat Jakarta Pusat masih dipimpin Sylviana Murni.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menolak jika dikatakan langkah penyidik kasus itu untuk menjatuhkan Sylviana yang tengah mengikuti pemilihan cagub-cawagub DKI Jakarta. Sylviana menjadi cawagub nomor urut satu berpasangan dengan Agus Yudhoyono.
"Kasus dugaan korupsi itu tak terikat batas waktu. Artinya, apabila ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan pengusutan kasus. Penyelidikan yang dilakukan Polri itu lazimnya didasari informasi yang diterima. Informasi yang diterima kapan pun, ya artinya tidak saat harus waktu itu saja berapa tahun kemudian," ujar Boy, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1).
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakpus ©2017 merdeka.com/Septian
"Kemudian ada informasi beredar dan itu disampaikan ke pihak kepolisian atas nama Undang-undang wajib mendalami melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum," lanjutnya.
Hingga saat ini, kata Boy, kasus itu masih terus didalami. Menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada unsur lain yang akan dipanggil tergantung dari penyelidikan yang berjalan.
"Kemudian apakah ada unsur kerugian negara, hasil audit, seperti apa. Yang jelas, kita ekstra hati-hati tak sembarangan melakukan langkah hukum, harus mengacu pada hukum acara," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Baca Selengkapnya