Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri tetapkan 2 tersangka kasus mark-up UPS di APBD DKI

Polri tetapkan 2 tersangka kasus mark-up UPS di APBD DKI UPS. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Mabes Polri bergerak cepat mengungkap kasus dugaan mark up anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit V Dittipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muh Ikram, mengatakan kedua tersangka itu yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus.

"Jumat sudah gelar perkara kemudian menetapkan dua tersangka," kata Kasubdit V Dittipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muh Ikram, kepada wartawan, Senin (30/3).

Dua orang yang menjadi tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

Meski sudah menetapkan dua tersangka, Polri tak berhenti sampai di situ saja. Semua yang terkait dalam kasus ini akan dimintai keterangan.

"Pasti kita akan panggil, siapa pun yang terkait ini. Saya belum mau jelaskan hal yang belum terang," katanya saat ditanya siapa saja yang akan dipanggil setelah ini.

Diketahui, berkas perkara kedua tersangka itu oleh pihaknya dibuat terpisah. Untuk berkas perkara Alex Usman, berkas perkaranya atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. Adapun, berkas perkara Zaenal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor. Sprindik keduanya sama-sama keluar tanggal 23 Maret 2015.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI, ditemukan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di sebanyak 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan itu.

Semula, perkara itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik Polda telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirim surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang. Belakangan, perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Selengkapnya