Polsek Tamansari bekuk 3 bandar judi online
Merdeka.com - Polsek Tamansari, Jakarta Pusat membekuk tiga orang yang diduga sebagai bandar judi online pada Minggu dini hari tadi. Ketiganya dibekuk di warnet si Jalan Mangga Besar Raya, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat.
Ketiga orang yang dibekuk tersebut adalah Hen (34), Sum (41) dan Her (51). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tamansari.
"Modus operandinya dengan memberi fasilitas kepada pemain untuk bermain judi secara online, dengan menjual kode Pin yang ditukar dengan password untuk selanjutnya digunakan dalam salah satu situs judi internet," ujar Kanit Reskrim Taman Sari Kompol Erick Frendriz, Minggu (3/3).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan FBI di HP pelaku? Sayangnya, tak jelas bagaimana FBI mengakses telepon pelaku tersebut. Informasi yang disampaikan mereka hanya menemukan perangkat mencurigakan di rumah dan mobilnya.
-
Siapa saja yang terlibat transaksi judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti 6 Unit komputer, uang tunai Rp 10,8 juta, 8 buah handphone dan 1 buah kartu ATM. Diduga bisnis judi online ini beromzet hingga Rp 200 juta perbulan.
"8 Saksi sudah dimintai keterangan. Bandar yang sudah pasti adalah Hen dan Sum, sementara Hery masih dilengkapi alat buktinya, jadi baru dua yang jadi tersangka," imbuhnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaKaryoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.
Baca Selengkapnya734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.
Baca SelengkapnyaDi sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Baca SelengkapnyaKasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam, hingga pengukur waktu.
Baca SelengkapnyaMereka para tersangka dalam mengelola situs judi online rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama.
Baca Selengkapnya