Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Posting 'Open BO' di Facebook, Dua Wanita Diciduk Polisi di Tanjung Priok

Posting 'Open BO' di Facebook, Dua Wanita Diciduk Polisi di Tanjung Priok Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas patroli cyber dari Unit I Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online. Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni FPA dan PN, ditangkap di Hotel D'Arcici, Sunter Permai Raya, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, tim Operasional Unit I melakukan patroli cyber dan mendapati satu buah akun atas nama FPA yang menawarkan 'open BO (booking order)' atau perempuan cantik untuk di-booking melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomer handphone miliknya.

"Selanjutnya tim melakukan undercover (penyamaran) dan memesan pekerja seks komersial (PSK) sehingga pelaku bersedia mempersiapkan PSK atas nama I dengan tarif Rp 600.000. Kemudian pelaku memperkenalkan PSK tersebut kepada petugas yang menyamar hingga terjadi perpindahan uang bertempat di Hotel D'Arcici Jl Sunter Permai Raya Jakarta Utara," tutur Kabid Humas, di Jakarta, Kamis (20/12) seperti dikutip dari Situs Humas Polda Metro Jaya.

Orang lain juga bertanya?

Lanjut Kabid Humas, petugas pun langsung mengamankan terhadap dua orang tersebut dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah BH atau pakaian dalam wanita berwarna ungu, satu buah celana dalam wanita warna ungu, satu buah bukti transaksi, satu buah kunci akses Hotel Arcici, 1 buah kwitansi booking room hotel, satu buah buku tabungan bank Mandiri dengan no rekening 1010007096173 atas nama PN, satu buah ATM debit mandiri, uang tunai sebesar Rp 600.000, satu unit hp asus zenfone, dan satu unit handphone Galaxy S4.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 506 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlacak Unggah Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Ditangkap Polisi
Terlacak Unggah Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Ditangkap Polisi

Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Bongkar Markas Perjudian Online, Polisi Dalami Kemungkinan Jual Beli Nomor Telepon
Bongkar Markas Perjudian Online, Polisi Dalami Kemungkinan Jual Beli Nomor Telepon

Wira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya