PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Jadwalnya di Sini
Merdeka.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6). PPDB ini dibuka untuk semua jenjang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan di DKI terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
Adapun total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47.33% peserta didik, sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66% peserta didik.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Bagaimana cara melihat pengumuman PPDB Jateng 2024? Melansir dari laman PPDB Online Jateng, ada pun cara melihat pengumuman PPDB Jateng 2024 bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut: 1. Bukalah terlebih dahulu laman https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ lewat gawai yang dimiliki peserta didik. 2. Kemudian pilih jenis seleksi PPDB untuk jenjang SMA atau pun SMK. 3. Selanjutnya, pilih jalur seleksi yang telah diikuti peserta didik. Untuk jenjang SMA yakni zonasi reguler, zonasi khusus, zonasi afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau pun jalur prestasi. 4. Usai itu, klik kalimat ‘Memantau Hasil Seleksi’ yang berwarna biru dalam kolom Peserta. 5. Lantas klik 'Pilih Sekolah' guna melihat hasil pengumuman di sekolah yang sudah dituju. 6. Tunggulah hingga data peserta didik tertera di layar. 7. Selesai.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Mengapa DKI Jakarta bisa mencapai 100% Kelurahan Sadar Hukum? Hal itu tercermin setelah 267 kelurahan di DKI Jakarta telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum. Kata Yasonna, keberhasilan ini ini merupakan suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB. Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022," terang dia dalam keterangan, Senin (7/6).
Kebijakan PPDB ini, lanjut Nahdiana, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam:
1.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
2.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru
3.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru
4.Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:
1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2.Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3.Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Sementara untuk tahapan pendaftaran secara umum terdapat tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:
1. Pendaftaran secara online
2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri secara online oleh calon peserta didik
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:
1.Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021
2.Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021
3.Jenjang SD
a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021
4.Jenjang SMP dan SMA
a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
e.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
5.Jenjang SMK
a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
6.Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021
"Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini. Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah- sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," pungkasnya.
Untuk mempermudah akses informasi masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka posko pelayanan PPDB di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran dimulai dengan pembuatan akun oleh calon peserta didik.
Baca SelengkapnyaOrang tua CPDB diimbau tak panik saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Baca SelengkapnyaDisdik DKI resmi membuka pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA/SMK.
Baca SelengkapnyaSeleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta menjelaskan mereka tetap lolos karena telah memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta telah dibuka mulai pada tanggal 20 Mei 2024 pagi.
Baca SelengkapnyaPada tahun ini, anak tak sekolah (ATS) mendapat kesempatan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi.
Baca SelengkapnyaWebsite Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sempat mengalami down
Baca SelengkapnyaLaman ppdb.jakarta.go.id yang harusnya bisa diakses sejak pukul 08.00 WIB saat ini tidak dapat diakses.
Baca SelengkapnyaNamun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini
Baca SelengkapnyaAduan tersebut, klaim Heru, akan dijadikan evaluasi PPDB tahun depan.
Baca SelengkapnyaDIharapkan ada peningkatan dalam implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi dari tahun sebelumnya
Baca Selengkapnya