PPDB DKI Masih Pakai Kriteria Umur Tuai Kritik dari Orang Tua Siswa
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai melanggar prinsip keadilan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Pasalnya Pemrov Jakarta masih menggunakan kriteria umur dalam proses tersebut. PPDB DKI sendiri dijadwalkan dimulai pada tanggal 7 Juni 2021 (SD, SMP, SMA, SMK).
Suara Orangtua Peduli mengirimkan surat kepada Gubernur DKI dan mengeluarkan siaran pers bertanggal 31 Maret 2021, yang mendesak pemprov DKI untuk melakukan 4 langkah. Terutama untuk berpegang pada asas seleksi zonasi yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (yang dilaksanakan tahun ini) atau RW (yang dilakukan tahun lalu).
"Pemprov DKI telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi dengan menerapkan kriteria umur," ujar Juru Bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono dalam keterangan tulis, Jumat (21/5/2021)
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa yang menjadi tugas utama DKPP di Jawa Tengah? Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Dia mengemukakan bahwa Pergub DKI Nomor 32/2021 yang memuat Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru muncul pada akhirnya muncul bertanggal 5 Mei 2021. Disusul dengan Kepgub DKI 608/2021 bertanggal 11 Mei 2021 yang berisi daftar Zona Sekolah untuk PPDB 2021.
Namun begitu, menurut Jumono saat ini aturan rinci tentang bagaimana perhitungan Indeks Prestasi pada Jalur Prestasi, dan diamanatkan oleh Pergub belum beredar di masyarakat.
"Ini terlihat dari ketidaksiapan para Kepala Sekolah pada waktu sosialisasi di sekolah-sekolah, ditandai dengan ketidakmampuan menjawab lebih dari apa yang tercantum pada naskah presentasi," ujarnya.
Membaca isi Pergub DKI Nomor 32/2021 yang dilengkapi dengan Kepgub DKI 608/2021 dan Kepgub DKI 609/2021, Jumono juga menilai bahwa pemerintah daerah telah sewenang-wenang dalam PPDB 2021 ini.
"Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu, dengan tetap berkeras 'mengukur umur bukan mengukur jarak' dalam menerjemahkan zonasi," tegasnya.
Pihaknya menganggap Pergub nomor 32/2021 dan aturan lainnya tentang PPDB berpotensi zalim dan tidak berkeadilan bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan pendidikan.
“PPDB DKI ini juga menghambat hak anak dalam memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan program wajib belajar 12 tahun," ujar Jumono.
Pihaknya menuntut supaya Pemerintah Provinsi DKI merevisi Peraturan-peraturan pemerintah DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan sekolah.
"Bukan batasan administratif RT yang dilakukan tahun ini," tuntutnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan PKPU mengikuti keputusan MK yakni syarat usia pencalonan kepala daerah dilakukan setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU terlebih dulu harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnya