PPKM 11 Januari-28 Februari, Denda Pelanggaran di DKI Capai Rp403 juta
Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan, denda pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota terus bertambah.
Kata dia, denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode 11 Januari-28 Februari 2021 mencapai Rp403 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga jenis pelanggaran.
"Pertama untuk pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 96.956 kasus. Denda administrasi diberikan kepada 2.280 pelanggar, dengan nilai denda mencapai Rp344 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Lalu untuk pelanggaran dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya sebanyak 2.213 diberikan sanksi pembubaran dan teguran tertulis.
Sedangkan, terdapat 12 restoran dan sejenisnya yang diberikan sanksi denda dengan total Rp28 juta.
"Untuk sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 222 tempat ditutup 1x24 jam dan 38 tempat 3x24 jam," ucapnya.
Selanjutnya yakni, pelanggaran untuk kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya. Sebanyak 58 lokasi dilakukan penghentian sementara selama 3x24 jam.
"Yang mendapat sanksi denda hanya ada lima lokasi dengan denda Rp31 juta," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021.
"Alhamdulillah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," kata Ariza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Kata dia, untuk aturan yang digunakan tetap menggunakan saat pelaksanaan perpanjangan sebelumnya. Seperti halnya waktu operasional transportasi publik di Jakarta.
Karena hal itu, Riza mengharapkan perpanjangan PPKM dapat mengurangi penyebaran Covid-19.
"Kapasitas sama seperti dua pekan yang lalu, jam operasional sama, semua (aturan) sama tidak berubah," ujarnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaKegiatan fogging ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung museum di tengah tingginya kasus DBD.
Baca SelengkapnyaJumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaPolri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca Selengkapnya