PPKM Darurat, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
Merdeka.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan penghapusan kebijakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," kata Lusiana dalam surat tersebut, Kamis (15/7).
Dia menyatakan kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi tersebut yakni yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.
"Apabila melewati batas waktu tersebut, maka sanksinya akan kembali normal," jelasnya.
Lusiana menerangkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan pada sejumlah cara pembayaran.
"Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri atau ATM," tutupnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca Selengkapnya