Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Jabodetabek Turun Level, Dokumen Syarat Perjalanan Naik KRL Masih Diberlakukan

PPKM Jabodetabek Turun Level, Dokumen Syarat Perjalanan Naik KRL Masih Diberlakukan Stasiun Pondok Rajeg. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetebek diturunkan levelnya menjadi 3. Seiring aturan tersebut, sejumlah persyaratan diperbarui salah satunya saat terkait aktivitas menggunakan commuter line atau KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyatakan pihaknya masih memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal saat pelaksanaan PPKM level 3.

Salah satunya yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kata dia, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

Orang lain juga bertanya?

"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, Anne menyatakan terdapat dua surat atau dokumen lainnya yang dapat menggantikan STRP. Yakni surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempat bekerja.

Lalu dokumen lain untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita atau vaksinasi.

"Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," papar dia.

Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya

Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah

Ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Belum Putuskan Kenaikan Tarif KRL, Ini Alasannya
Kemenhub Belum Putuskan Kenaikan Tarif KRL, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan menyebut sudah ada diskusi terkait naiknya tarif KRL.

Baca Selengkapnya
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini

Wacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya
Pelantikan Prabowo dan Gibran, Hari Ini Tarif KRL hanya Rp 1
Pelantikan Prabowo dan Gibran, Hari Ini Tarif KRL hanya Rp 1

Pada hari pelantikan Prabowo-Gibran, penumpang KRL Jabodetabek hanya perlu membayar Rp 1 untuk perjalanan di seluruh lintasan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Kenapa Lampu KRL Tetap Menyala Meski Siang Hari? Ini Jawabannya
Kenapa Lampu KRL Tetap Menyala Meski Siang Hari? Ini Jawabannya

Penerangan yang selalu menyala di dalam kereta merupakan bagian dari komitmen KCI untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Membandingkan Besaran Ongkos MRT, LRT Jabodebek dan KRL
Membandingkan Besaran Ongkos MRT, LRT Jabodebek dan KRL

Jarak terjauh MRT Jakarta, yakni dari Stasiun MRT Lebak Bulus Grab menuju LRT Bundaran HI dikenakan Rp14.000.

Baca Selengkapnya
Tarif KRL Berbasis NIK Dikritik Publik, Jokowi: Saya Tidak Tahu
Tarif KRL Berbasis NIK Dikritik Publik, Jokowi: Saya Tidak Tahu

Jokowi menyebut belum ada rapat mengenai rencana penerapan tarif subsidi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek berbasis NIK.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran

KRL Jabodetabek akan beroperasi normal mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 Wib pada musim angkutan lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Perhatian, Jalur Naik Turun Penumpang KRL Stasiun Rangkasbitung Ultime Dialihkan, Ini Alurnya
Perhatian, Jalur Naik Turun Penumpang KRL Stasiun Rangkasbitung Ultime Dialihkan, Ini Alurnya

Pengguna KRL Commuter Line yang akan masuk dan keluar di Stasiun Rangkasbitung dan jalur kereta akan disesuaikan.

Baca Selengkapnya
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan

KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya