Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4, Ini Aturan Operasi Perusahaan Esensial dan Kritikal di Jakarta

PPKM Level 4, Ini Aturan Operasi Perusahaan Esensial dan Kritikal di Jakarta Anies Baswedan. Instagram/aniesbaswedan ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pelaksanaan operasional perkantoran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal tersebut berada pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Anies pada 21 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut Anies mengatur lebih rinci perkantoran berdasarkan kategorinya, yakni sektor esensial dan kritikal.

Orang lain juga bertanya?

Untuk sektor non esensial, tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen. Lalu untuk sektor esensial Anies memisahkan menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut:

1. Sektor esensial keuangan dan perbankan

Meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, diizinkan WFO hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.

2. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

3. Sektor esensial industri orientasi ekspor, perusahaan diwajibkan menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Lalu untuk WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kemudian, WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Yakni WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut sejumlah aturan untuk perusahaan dengan sektor kritikal di DKI Jakarta:

1. Sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Yakni WFO diperkenankan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

2. Sektor kritikal lainnya terbagi menjadi 10 jenis yaitu:

- Penanganan bencana- Energi- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan- Pupuk dan petrokimia- Semen dan bahan bangunan- Objek vital nasional- Proyek strategis nasional- Konstruksi (infrastruktur publik)- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

10 jenis sektor kritikal tersebut diizinkan untuk bekerja 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin 25 persen WFO.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan
Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Heru Bakal Wajibkan ASN Pakai Kendaraan Listrik, PKS: Ada Bisnis di Balik Itu Ya?
Heru Bakal Wajibkan ASN Pakai Kendaraan Listrik, PKS: Ada Bisnis di Balik Itu Ya?

Tak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya