PPKM Level 4, Ini Aturan Operasi Perusahaan Esensial dan Kritikal di Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pelaksanaan operasional perkantoran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal tersebut berada pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Anies pada 21 Juli 2021.
Dalam aturan tersebut Anies mengatur lebih rinci perkantoran berdasarkan kategorinya, yakni sektor esensial dan kritikal.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Siapa yang menandatangani SKCK Anies Baswedan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Apa yang dilakukan PKB terkait dukungan Anies? PKB Pertimbangkan Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta 2024 Namun, PKB juga sudah punya jagoan sendiri untuk diusung sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Wasekjen PKB Syaiful Huda mengungkapkan, partainya sudah membuka komunikasi awal dengan Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.Dia mengatakan, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengusung Anies.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan Anies? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang Anies tekankan kepada kader PKS? Anies mengaku perubahan bukan hanya untuk satu orang, partai, dan koalisi, tetapi hajat seluruh masyarakat Indonesia. 'Jadi bapak-ibu sekalian perubahan ini bukan tentang satu orang, bukan tentang satu partai bukan tentang satu koalisi ini adalah tentang mengubah hajat keluarga-keluarga di seluruh Indonesia. Untuk mengubah itu perlu kemenangan,' tegasnya.
Untuk sektor non esensial, tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen. Lalu untuk sektor esensial Anies memisahkan menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut:
1. Sektor esensial keuangan dan perbankan
Meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, diizinkan WFO hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.
2. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
3. Sektor esensial industri orientasi ekspor, perusahaan diwajibkan menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Lalu untuk WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kemudian, WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Yakni WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut sejumlah aturan untuk perusahaan dengan sektor kritikal di DKI Jakarta:
1. Sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Yakni WFO diperkenankan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
2. Sektor kritikal lainnya terbagi menjadi 10 jenis yaitu:
- Penanganan bencana- Energi- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan- Pupuk dan petrokimia- Semen dan bahan bangunan- Objek vital nasional- Proyek strategis nasional- Konstruksi (infrastruktur publik)- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
10 jenis sektor kritikal tersebut diizinkan untuk bekerja 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin 25 persen WFO.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca SelengkapnyaUntuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya