PPP belum beri sanksi ke Ivan Haz sampai kasusnya jelas
Merdeka.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Ivan Haz, resmi ditahan atas kasus penganiayaan KDRT pada Senin malam kemarin. Meski Ivan Haz terbelit kasus hukum, dipastikan keanggotaannya di partai Ka'bah itu masih sah.
"Jadi yang bersangkutan sampai saat ini tetap sebagai anggota DPR. Secara umum PPP sudah tahu perkaranya, tapi kita mau tahu secara detail," kata Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3).
Hasrul mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu penjelasan kepolisian akan proses penahanan anggotanya tersebut. Dirinya menegaskan PPP tak akan beri hukuman kepada Ivan Haz sampai kasusnya jelas.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kenapa Hasyim dituntut CAT? Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023,' ucap Dewi.
"Kami belum memberi sanksi apapun. Sebab saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses dari pihak kepolisian. Dipecat? Nanti lah setelah terbukti, setelah dihukum," paparnya.
"Intinya saya mau tahu penjelasan kasus ini terlebih dahulu, ini yang mau saya tanyakan ke pihak kepolisian. Sebab, selama ini dia (Ivan) sulit dikomunikasikan. Dan jika terbukti, kita ikuti prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Baca SelengkapnyaHal tersebut Hasto sampaikan dalam salah satu pernyataan videonya usai ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaMeski Hasto sudah menyandang status tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Selengkapnya