Praperadilan, guru SMP 3 Manggarai protes jadi tersangka pencabulan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana itu beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam pembacaan permohonan itu, Kuasa Hukum tersangka Edi Rosadi, Herbert Aritonang menuturkan ada sejumlah kejanggalan dari proses penangkapan hingga proses penetapan sebagai tersangka. Sebab, penangkapan dilakukan saat tersangka Edi tengah mengajar di tempatnya bekerja.
"Penangkapan dilakukan saat pemohon (Edi Rosadi) mengajar di SMP 3 Manggarai, Jakarta Selatan. Sejumlah polisi kemudian datang dan menangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan," kata Herbert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Selama proses pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Herbet mengatakan kliennya mendapatkan tekanan psikologis oleh penyidik. Tak hanya itu, Edi kala itu juga tidak didampingi kuasa hukum dalam memberikan keterangan terhadap tuduhan itu.
"Dalam proses pemeriksaan pemohon tidak didampingi kuasa hukum dan menerima tekanan mental secara psikologis dan pihak kepolisian tidak mengedepankan asa praduga tak bersalah," lanjut Herbert.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada kejanggalan lainnya yakni dalam dalam surat perintah penangkapan tertanggal 4 Maret 2016. Dalam surat tersebut tertulis tuduhan peristiwa pencabulan terjadi satu tahun yang lalu.
"Kejanggalan lainnya yakni tuduhan peristiwa pencabulan pada Juli 2015. Padahal waktu itu bertepatan dengan libur panjang Idul Fitri," ungkap Herbert.
Tak hanya itu, penangkapan Edi hanya berdasarkan bukti petunjuk, keterangan ahli dan hasil visum, tanpa adanya saksi yang melihat peristiwa pencabulan yang dimaksud. Ditambahkan Herbert pihak kepolisian juga dinilai tidak mengindahkan MoU antara Polri dan PGRI yang ditandatangani pada tahun 2012.
"Jika ada dugaan unsur perbuatan tercela/pelanggaran guru di sekolah atau adanya indikasi tidak pidana harus melewati proses sidang Dewan Kehormatan Guru Indonesia," tutup Herbert.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku membantah telah melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri.
Baca SelengkapnyaSupriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.
Baca SelengkapnyaSupriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut disayangkan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula dari pengakuan siswa D soal temuan luka di tubuh anaknya.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca Selengkapnya