Pria di Tebet cabuli 16 bocah dalam kurun 2 tahun
Merdeka.com - HAN (28) dibekuk anggota Polsek Tebet dalam kasus kekerasan seksual terhadap 16 anak laki-laki. Dia ditangkap di kontrakannya sekitar Kebon Baru, Jakarta Selatan.
"Pelaku menjalankan modusnya dengan janji memberikan uang jajan kepada korban," kata Kapolsek Tebet Kompol Nurdin Arrahman kepada wartawan, Kamis (3/11).
Nurdin mengatakan HAN mengincar anak yang sedang bermain di sekitar rumah kontrakannya, kemudian memberikan uang sebesar Rp 2.000 sampai Rp 5.000 per bocah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Selanjutnya, tersangka menyuruh anak-anak itu main ke rumah sewaannya dengan janji akan diberikan uang tambahan.
Meskipun telah memiliki istri, HAN melakukan tindak kekerasan seksual sejak 2014-2016 saat situasi sepi di rumahnya, atau istri tersangka sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Tersangka memberikan uang Rp 10.000 kepada korban usai mencabuli dan mengancam tidak memberitahukan kepada siapa pun," ujar Nurdin.
Namun, empat anak yang menjadi korban bercerita kepada orang tua selanjutnya melaporkan tersangka kepada Polsek Tebet.
Nurdin mengungkapkan tersangka diduga pernah menjadi korban kejahatan serupa saat masih anak-anak.
Dari tersangka, polisi menyita sepotong sarung warna cokelat motif kotak, sepotong kaos dalam warna putih, handuk merah dan karpet ungu.
Tersangka dijerat Pasal 292 KUHP dan Pasal 76 E juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelatih futsal berinisial JB (30) yang diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaHRS termotivasi melakukan tindakan asusila itu sebanyak delapan kali yakni tiga kali di Depok dan lima kali di Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya