Pria yang Parkour di Jalan Layang Jakarta Sempat Diamankan Polisi
Merdeka.com - Anggota Polsek Pademangan telah mengamankan seorang pemuda yang sempat viral melakukan aksi lompat bebas atau parkour. Aksi itu dilakukan di Jalan alteri arah Benyamin Sueb.
Kapolsek Pademangan Kompol Arga membenarkan terkait amankan seorang pemuda yang diketahui berinisial R.
"Cuma diamankan sebentar saja hanya diminta klarifikasi. Tidak sampai seharian diamankan. Diamankan sudah lama, minggu lalu," kata Arga saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/3).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya. Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Saat itu, pemuda tersebut hanya dimintai klarifikasi saja dan tidak diberikan sanksi apapun. Namun, ia membuat perjanjian agar tak melakukan hal serupa kembali.
"Tidak ada sanksi. (Perjanjian) iya, tidak akan lakukan hal tersebut di tempat fasilitas umum," ujarnya.
Alasan warga Jakarta Timur itu melakukan hal tersebut karena kecintaannya terhadap aksi tersebut. Lalu, untuk aksinya ini, disebutnya, hanya baru sekali dilakukan di jalan raya.
"Hanya kecintaan dia saja sama parkour, baru sekali (di jalan raya)," pungkasnya.
Sebuah video beredar di media sosial terkait adanya aksi seorang pemuda yang melakukan aksi lompat bebas alias parkour dari jalan layang ke sebuah gedung. Aksinya itu diabadikan oleh satu orang lainnya yang diduga temannya.
Mengenai hal itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mencari pemuda yang melakukan aksi lompat bebas di jalan layang tersebut.
"Itu kejadiannya di Jalan alteri arah Benyamin Sueb," kata Akmal saat dihubungi, Rabu (3/3).
Akmal menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan laporan aksi itu sekitar tiga minggu lalu. Hingga kini, polisi masih mencari pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh pemuda tersebut, papar Akmal, berbahaya dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan untuk pengendara yang ada di jalan itu.
"Itu bisa kami kenakan UULAJ dan KUHP, mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Dalam video yang beredar, sebelum melakukan aksinya itu. Ia lebih dulu mengambil ancang-ancang terlebih dahulu dari sebrang jalan. Setelahnya, pemuda itu langsung berlari dan melompat ke sebuah bangunan yang ada di sebelah jalan layang tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca SelengkapnyaApes! Seorang wanita ditinggal pergi pacarnya di tengah jalan demi hindari tilang Polisi. Aksi tersebut seketika viral dan memantik banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca Selengkapnya