Promosi di Facebook Buat Surat Swab PCR hingga SIM dan KTP Palsu, 2 Orang Ditangkap
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial NI dan NFA. Keduanya ditangkap polisi pada 10 Juli 2021 lalu, lantaran diduga telah membuat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan memasarkannya melalui media sosial Facebook.
"Yang NI ini yang kacamata ini yang mencari customer dengan mempositng akun di Facebook-nya, dia memasarkan melalui akun FB dan kemudian melakukan negosiasi dengan para pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).
Sedangkan, NFA berperan membuat serta mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu seperti hasil swab antigen maupun PCR.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana sindikat membuat STNK palsu? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri.'Itu modus pertama,' ujar dia. merdeka.com Kedua, mendaur ulang STNK terbitan Polri dengan menggunakan alat kimia dihapus dan ditulis kembali sesuai data yang diminta oleh pemesan. Oleh tersangka, STNK jenis ini dihargai Rp 55 juta. 'Misalnya dia tulis D 1111 ZZP kemudian dia buatkan plat nomor baru dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka,' ujar dia. Ketiga, memanfaatkan teknologi yang bisa mengangkat gambar yang menjadi ciri khas STNK asli diletakkan ke STNK palsu. Namun, STNK maupun TNKB palsu sangat mudah dideteksi melalui ETLE. 'Kalau tidak ada datanya palsu, angka tertulis tidak ada datanya. Sehingga tidak tahu itu palsu,' ujar dia.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Kenapa bukti transfer palsu digunakan untuk menipu? Manipulasi bukti transfer menjadi salah satu metode dalam penipuan.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Bagaimana orang menipu dengan bukti transfer palsu? Tindakan membuat bukti transfer dengan tulisan tangan sering kali berakhir dengan ketahuan oleh penerima, dan pengiriman bukti transfer melalui chat dapat mengundang tawa.
"Bahkan KTP, SIM semua bisa dia palsukan semua dengan tarif yang ditentukan, misalnya SIM Rp300 ribu cukup, KTP Rp80 ribu sudah bisa dapat, termasuk ID card-ID card lain," jelasnya.
"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat, sehingga dia tahu, ini yang kemudian dia pasarkan melalui akunnya," tambahnya.
Menurut pengakuan terduga pelaku tersebut, ia belajar membuat dokumen palsu juga berdasarkan belajar dari media sosial dan baru saja melakukan kejahatan itu pada Maret 2021 lalu.
"Kedua, sekarang ini pengakuannya juga sejak Maret lalu baru melakukan, tapi kami dalami. Karena sebelumnya sudah memalsukan KTP, SIM, Ijazah, surat nikah pun dia bisa buat dengan tarif yang ditentukan, paling mahal Ijazah Rp1 juta, surat nikah Rp150 ribu. Hasilnya dia bagi dua," ungkapnya.
"Swab antigen sekitar Rp100 ribu, PCR Rp300 ribu, vaksin Rp200 ribu. Dia bisa bikin kartu vaksin dari salah satu RS yang ada. KTP, akta kelahiran, NPWP, slip gaji, id card Rp80 ribu, SIM palsu Rp300 ribu, Ijazah Rp1 juta dan surat nikah Rp150 ribu," sambungnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendataan terkait berapa banyak surat atau dokumen palsu yang sudah dikeluarkan oleh keduanya tersebut. Yusri juga menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Kami akan kejar, kami akan lakukan patroli kami akan tangkap tegas di sini. Karena dampaknya sangat berbahaya," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan Pasal 263 dan 268 KUHP, Pasal 35 Juncto Pasal 51, Undang-Undang ITE. Ancaman enam tahun penjara. "Beberapa barang bukti yang kita amankan termasuk bukti-bukti transfer bagi yang memesan," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaPara korban diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal dengan modus family gathering.
Baca Selengkapnya