Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Promosi di Facebook Buat Surat Swab PCR hingga SIM dan KTP Palsu, 2 Orang Ditangkap

Promosi di Facebook Buat Surat Swab PCR hingga SIM dan KTP Palsu, 2 Orang Ditangkap Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial NI dan NFA. Keduanya ditangkap polisi pada 10 Juli 2021 lalu, lantaran diduga telah membuat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan memasarkannya melalui media sosial Facebook.

"Yang NI ini yang kacamata ini yang mencari customer dengan mempositng akun di Facebook-nya, dia memasarkan melalui akun FB dan kemudian melakukan negosiasi dengan para pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Sedangkan, NFA berperan membuat serta mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu seperti hasil swab antigen maupun PCR.

Orang lain juga bertanya?

"Bahkan KTP, SIM semua bisa dia palsukan semua dengan tarif yang ditentukan, misalnya SIM Rp300 ribu cukup, KTP Rp80 ribu sudah bisa dapat, termasuk ID card-ID card lain," jelasnya.

"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat, sehingga dia tahu, ini yang kemudian dia pasarkan melalui akunnya," tambahnya.

Menurut pengakuan terduga pelaku tersebut, ia belajar membuat dokumen palsu juga berdasarkan belajar dari media sosial dan baru saja melakukan kejahatan itu pada Maret 2021 lalu.

"Kedua, sekarang ini pengakuannya juga sejak Maret lalu baru melakukan, tapi kami dalami. Karena sebelumnya sudah memalsukan KTP, SIM, Ijazah, surat nikah pun dia bisa buat dengan tarif yang ditentukan, paling mahal Ijazah Rp1 juta, surat nikah Rp150 ribu. Hasilnya dia bagi dua," ungkapnya.

"Swab antigen sekitar Rp100 ribu, PCR Rp300 ribu, vaksin Rp200 ribu. Dia bisa bikin kartu vaksin dari salah satu RS yang ada. KTP, akta kelahiran, NPWP, slip gaji, id card Rp80 ribu, SIM palsu Rp300 ribu, Ijazah Rp1 juta dan surat nikah Rp150 ribu," sambungnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendataan terkait berapa banyak surat atau dokumen palsu yang sudah dikeluarkan oleh keduanya tersebut. Yusri juga menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Kami akan kejar, kami akan lakukan patroli kami akan tangkap tegas di sini. Karena dampaknya sangat berbahaya," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan Pasal 263 dan 268 KUHP, Pasal 35 Juncto Pasal 51, Undang-Undang ITE. Ancaman enam tahun penjara. "Beberapa barang bukti yang kita amankan termasuk bukti-bukti transfer bagi yang memesan," tutupnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta

Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Data NIK KTP untuk Penjualan SIM Card, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Data NIK KTP untuk Penjualan SIM Card, 2 Orang Ditangkap

Dua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pencuri Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana
Polisi Ringkus Pencuri Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana

Kedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.

Baca Selengkapnya
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Usut Penyewaan Mobil Bodong di Bali, Polisi Malah Temukan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya
Usut Penyewaan Mobil Bodong di Bali, Polisi Malah Temukan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya

STNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi, Rekrut Korban Lewat Facebook dan Bayar Rp135 Juta
Akal Bulus Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi, Rekrut Korban Lewat Facebook dan Bayar Rp135 Juta

Para korban diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal dengan modus family gathering.

Baca Selengkapnya