Propam Polda Metro selidiki kasus salah tangkap tukang ojek
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya sedang melakukan investigasi kasus salah tangkap tukang ojek, Dedi (33) di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penangkapan, maka pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
"Masih ada upaya hukum dari Kejaksaan jadi belum final atau inkracht. Untuk mengklarifikasi tentang ini dan mensupervisi kasus ini. Polda Metro sudah menurunkan Propam untuk betul-betul melakukan investigasi benar atau tidaknya terjadi pelanggaran, ketika kita ada pelanggaran etika profesi, maka dikenakan pasal kode etik," kata M Iqbal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).
Menurut, pernyataan salah tangkap yang dilakukan oleh jajaran Polres Jakarta Timur masih terlalu dini. Sebab, sidang praperadilan yang diajukan tersangka Dedi telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana polisi tangani dugaan kecurangan seleksi? 'Kalau terbukti ada yang bermain, pasti akan kita tindak tegas, itu tindakan yang menyalahi aturan,' Fakhiri, Jumat (15/12).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
"Proses penyidikan melalui lawyernya sudah melakukan praperadilan tapi praperadilan menolaknya, upaya paksa tangkap oleh penyidik sudah sah, artinya tidak ada salah tangkap. Lengkap berkas penyidikan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah di pengadilan vonis 2 tahun, mereka melakukan banding yang bersangkutan bebas di PTUN. Tapi masih ada upaya hukum jika Jaksa Penutut umum melakukan kasasi," kata dia.
Dia menambahkan, jika rekan tersangka Dedi yang berjumlah 7 orang juga tertangkap, maka proses hukum akan terungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut.
"Patuhi proses hukum, ini masih berlangsung. Kita masih melakukan investigasi," tukas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban.
Baca SelengkapnyaTotal, dua orang saksi dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk terlapor.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaViral video sopir pikap diduga diperas oleh petugas berseragam Dishub DKI Jakarta sebesar Rp50 ribu.
Baca SelengkapnyaPelibatan Provos tersebut setelah viral anggota kepolisian terlibat pungli Rp500 ribu di Samsat Bekasi, Jawa Barat.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSeorang pria DR diamankan polisi karena ketahuan memesan narkoba ke Polda Sumatera Selatan melalui aplikasi ojek online.
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca Selengkapnya