Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prostitusi Anak di Jakbar, DPRD Minta Pemprov DKI Awasi Ketat Hotel Kelas Melati

Prostitusi Anak di Jakbar, DPRD Minta Pemprov DKI Awasi Ketat Hotel Kelas Melati Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sejumlah hotel kawasan Jakarta Barat. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta Pemprov mengawasi ketat hotel kelas melati pasca terkuaknya praktik tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang sudah membongkar kasus prostitusi online di wilayah Jakarta Barat," kata Kenneth di Jakarta, Selasa (25/5).

"Pengawasan hotel kelas menengah dan melati perlu diperketat lagi, agar tidak ada lagi muncul kasus seperti ini," tutur anggota DPRD yang terpilih dari Dapil 10 Jakarta Barat yang meliputi Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Palmerah dan Kecamatan Kembangan itu.

Orang lain juga bertanya?

Dalam kasus prostitusi online di sejumlah hotel, untuk upaya pencegahan. Menurut Kent, Pemprov DKI bisa melibatkan langsung TNI-Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan.

"Peran RT-RW juga bisa dilibatkan untuk melakukan pengawasan agar lebih optimal," tutur Kent.

Selain itu, Kent juga meminta kepada aparat kepolisian untuk bisa bekerja lebih ektra lagi dalam mengungkap kasus prostitusi online, yang saat ini bisnis tersebut memanfaatkan kecanggihan teknologi, sehingga memang tak mudah untuk mengungkap kasusnya.

"Para muncikari kini menggunakan aplikasi untuk menjalankan bisnis tersebut, dan juga kerja prostitusi online biasanya juga memanfaatkan penginapan yang tampak seperti usaha perhotelan biasa. Polisi harus kerja lebih ekstra lagi," kata Kent.

Kent juga meminta kepada aparat, untuk menghukum para pelaku kasus prostitusi online anak di bawah umur dengan hukuman Maksimal dan seberat beratnya, seperti yang tertulis dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun, ditegaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Pelaku harus di hukum seberat-beratnya, karena sudah menghancurkan masa depan generasi bangsa," ketus Kent.

Lalu untuk para korban prostitusi online anak di bawah umur yang ikut diamankan, Kent meminta agar para korban dapat direhabilitasi, dan setelah itu bisa diberikan penyuluhan dan pelatihan pelatihan serta memberikan bimbingan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan.

"Rehab tersebut bertujuan memberikan kesadaran kepada mereka ke jalan yang baik sesuai dengan norma-norma yang berlaku," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap prostitusi online di dua hotel di Jakarta Barat. Tak tanggung-tanggung, 75 orang diamankan dalam pengungkapan itu.

Kesemua yang diamankan terdiri dari dua orang muncikari yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD (27) dan AP (24), para wanita yang diperjual belikan, hingga lelaki hidung belang, dari dua kali pengungkapan di tanggal 19 dan 24 Mei 2021 di Jakarta Barat.

Dari yang diamankan tersebut, polisi menemukan 18 anak di bawah umur yang turut diperjualbelikan. Tujuh diantaranya kini sudah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, dan 6 lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.

Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengungkapkan, pelaku menjebak korban dengan berpura akan menjadikannya pacar dan diajak menuju ke sebuah hotel.

"Pelaku dengan anak korban berkenalan melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram dan michat. Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak anak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari," jelasnya.

AKBP Pujiyarto melanjutkan, selama pelaku dan korban menginap di hotel pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri atau hubungan badan.

"Lalu pelaku membuat akun aplikasi dan menawarkan korban secara online dengan tarif Rp300-500.000," ungkapnya.

Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi Michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban.

"Anak korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi/fee kepada pelaku sebesar Rp50.000-100.000, per tamu," tutupnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Bahaya Judi Online
DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Bahaya Judi Online

Menko Polkam Budi Gunawan mengungkap ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terlibat dalam aktivitas judi online.

Baca Selengkapnya
Marak Anak Berjudi Online, Ketua DPR: Pemerintah Harus Segera Bertindak
Marak Anak Berjudi Online, Ketua DPR: Pemerintah Harus Segera Bertindak

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah untuk segera mengatasi masalah judi online dengan serius, khususnya pada anak dan remaja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri di DPR, Bongkar Judi Online Kamboja, Kasus Komdigi & Sadbor Ditangkap
VIDEO: Tegas Kapolri di DPR, Bongkar Judi Online Kamboja, Kasus Komdigi & Sadbor Ditangkap

Adapun agenda rapat, salah satunya mengangkat terkait kasus judi online di Indonesia

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Berantas Judi Online Hingga ke Bandarnya
Puan Maharani: Berantas Judi Online Hingga ke Bandarnya

Pemberantasan judi online kini tengah digencarkan secara terpadu dengan kolaborasi semua pihak.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Beking dan Influencer Judi Online juga Harus Ditindak, Termasuk Aparat yang Terlibat
DPR Minta Beking dan Influencer Judi Online juga Harus Ditindak, Termasuk Aparat yang Terlibat

Didik meminta pemberantasan jodi online harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cara Kapolda Metro Cegah Anggota Main Judi Online, Ketahuan Disanksi Tegas!
Cara Kapolda Metro Cegah Anggota Main Judi Online, Ketahuan Disanksi Tegas!

Pengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Panggil Camat-Lurah Terkait Judi Online
Heru Budi Panggil Camat-Lurah Terkait Judi Online

Camat dan lurah diinstruksikan agar melakukan sosialisasi ke warganya untuk tidak main judi online.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri ke Polisi Terlibat Judi Online: Kita Tindak Tegas, Ancamannya PDTH!
Mabes Polri ke Polisi Terlibat Judi Online: Kita Tindak Tegas, Ancamannya PDTH!

Mabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.

Baca Selengkapnya
DPR soal Judi Online: Bersihkan Lantai Kotor Harus dengan Sapu yang Bersih
DPR soal Judi Online: Bersihkan Lantai Kotor Harus dengan Sapu yang Bersih

Pemberantasan judi online tidak bisa diserahkan hanya pada satu institusi saja

Baca Selengkapnya
Imbauan Puan Soal Hindari Judi Online Anak
Imbauan Puan Soal Hindari Judi Online Anak

Fenomena judi online di kalangan anak dan remaja juga kian hari semakin meningkat sehingga membuat kekhawatiran menurunnya kualitas generasi muda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Anggota Polri Jangan Sampai Main Judi Online
Kompolnas Wanti-Wanti Anggota Polri Jangan Sampai Main Judi Online

Kompolnas akan mengawasi jajaran Polri agar jangan sampai malah terlibat aktivitas judi online

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Dukung Pemerintah Perkuat Edukasi Masyarakat Guna Berantas Judi Online
Puan Maharani Dukung Pemerintah Perkuat Edukasi Masyarakat Guna Berantas Judi Online

Puan menekankan agar Pemerintah berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk berantas judol dari semua kalangan.

Baca Selengkapnya