PSBB Jakarta: Hotel Wajib Sediakan Layanan Bagi Tamu untuk Isolasi Mandiri
Merdeka.com - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi berlaku Jumat, (10/4). Pemberlakuan PSBB di Ibu Kota itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 oleh Gubernur Anies Baswedan.
Dalam Pergub tersebut, salah satunya mengatur kegiatan perhotelan. Pemprov DKI mewajibkan hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Adapun ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat ayat 4. Bunyinya sebagai berikut:
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Kapan Anies Baswedan berkunjung ke Pontianak? Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyambangi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12).
-
Apa yang Anies Baswedan katakan di video yang beredar? 'Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer,' Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar.'Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings.'
-
Siapa yang menandatangani SKCK Anies Baswedan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Kenapa Anies Baswedan jadi menteri? Kesungguhannya dalam memajukan sektor pendidikan terwujud ketika Jokowi memilihnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April.
"Terkait dengan rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April. Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Pergub tersebut berisikan 28 Pasal yang mengatur aktivitas apa saja yang diwajibkan dilakukan dari rumah ataupun dikecualikan dari penerapan PSBB seperti instansi pemerintahan, kantor perwakilan diplomatik, keuangan, industri pelayanan strategis dan utilitas publik, pangan, komunikasi.
Selain itu, dia menambahkan, hanya organisasi sosial bidang kebencanaan dan tanggap darurat Covid-19 saja yang dibebaskan dari penerapan PSBB dengan penegasan tetap menjalankan jaga jarak fisik.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaUntuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca Selengkapnya