Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI DKI Usul Insentif untuk Warga yang Ikut Vaksinasi Covid-19 Rp150 Ribu

PSI DKI Usul Insentif untuk Warga yang Ikut Vaksinasi Covid-19 Rp150 Ribu Vaksinasi Covid-19 di Pasar Induk Kramat Jati. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda dari Fraksi PSI Anthony Winza mengusulkan adanya insentif vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat sebesar Rp150.000.

Dalam keterangan tertulisnya, Winza menjelaskan, usulan itu disuarakan agar Jakarta lebih cepat membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Pemberian insentif tunai bagi masyarakat yang divaksin dengan nilai minimal Rp150.000 atau lebih untuk mempercepat tercapainya herd immunity," ucap Winza, Kamis (22/7).

Orang lain juga bertanya?

Data terakhir di situs corona.jakarta.go.id pada Kamis (22/7) pukul 16.30 WIB, jumlah vaksinasi dosis pertama sudah menyasar 6.652.011 orang. Sementara untuk dosis kedua sudah disuntikan kepada 2.021.780 orang. Target vaksinasi di DKI Jakarta sebesar 8.815.157 orang.

Jika insentif diberikan untuk mencapai target 100 persen di dosis pertama, tersisa 2.163.146 orang. Jika jumlah sisa target sasaran penerima vaksin ini mendapat insentif Rp150.000 per orang, maka Pemprov DKI perlu merogoh kocek sekitar Rp324,4 miliar.

Diketahui, Pemprov DKI bersama DPRD tengah membahas perubahan atau revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/7) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan usulan revisi dilakukan karena belum adanya efek jera terhadap warga yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Dalam pelaksanaannya baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," ucap Riza di gedung DPRD, Rabu (21/7).

Politikus Gerindra itu menuturkan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat dan berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Jakarta.

Pada revisi Perda ini, sambungnya, juga ditambah ketentuan pidana yang menjadi materi paling krusial. Sifat dari ketentuan pidana dalam revisi ini yakni ultimum remedium, yang artinya satu ketentuan pidana setiap orang yang mengulangi perbuatan.

"Frasa pengulangan di setiap ketentuan pidana yang telah disampaikan merupakan bentuk konkret dari prinsip ultimum remedium," ucapnya.

Berdasarkan draf pasal yang mengatur tentang pidana yaitu Pasal 32A dan 32B, berikut bunyi dari pasal tersebut;

Pasal 32A

(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?

Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan, Warga Antre Vaksin Booster saat Car Free Day Jakarta
FOTO: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan, Warga Antre Vaksin Booster saat Car Free Day Jakarta

Beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini

Cakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.

Baca Selengkapnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.

Baca Selengkapnya
Pekan Imunisasi Nasional Kembali Digelar, Ini Pentingnya Imunisasi Polio bagi Anak
Pekan Imunisasi Nasional Kembali Digelar, Ini Pentingnya Imunisasi Polio bagi Anak

Untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), pemerintah terus mendorong program imunisasi polio dengan menggelar PIN.

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suntikan Vaksin Anti Virus Terus Digencarkan Pemprov DKI Jakarta Guna Mencegah Rabies
FOTO: Suntikan Vaksin Anti Virus Terus Digencarkan Pemprov DKI Jakarta Guna Mencegah Rabies

Pemprov DKI terus berupaya mempertahankan Jakarta bebas rabies dan mencegah gigitan hewan penular virus rabies (GHPR).

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin untuk Imunisasi Rutin Anak, Ini Daftarnya
Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin untuk Imunisasi Rutin Anak, Ini Daftarnya

Total jenis vaksin yang diberikan pada anak saat ini adalah 14.

Baca Selengkapnya
Cegah Kanker Serviks, Vaksinasi HPV pada Siswi Putri di Banyuwangi Capai 83 Persen
Cegah Kanker Serviks, Vaksinasi HPV pada Siswi Putri di Banyuwangi Capai 83 Persen

Vaksin HPV diberikan untuk melindungi diri dari inveksi HPV yang merupakan penyebab kanker serviks.

Baca Selengkapnya