PSI Temukan Dugaan Makelar Tanah dalam Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Justin Untayana menemukan dugaan makelar tanah dalam bentuk biro jasa yang meminta bayaran kepada warga terdampak pembebasan lahan untuk program normalisasi Kali Ciliwung. Hal tersebut ditemukannya saat melakukan reses di wilayah Kelurahan Cawang, Jakarta Timur.
"Saya dapat laporan bahwa ada biro jasa menyebarkan informasi yang membuat khawatir warga, yaitu bahwa nanti pembebasan tanah akan sulit jika warga mengurus sendiri surat-surat pembebasan tanah. Kemudian biro jasa tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus surat-surat tersebut dan meminta komisi sekitar 25 persen," kata Justin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Justin juga meminta Pemprov DKI dapat memperjelas tahapan pembebasan tanah kepada masyarakat. Lalu dia juga mengimbau agar masyarakat dapat mengurus surat pembebasan tanah langsung ke kelurahan.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Kenapa warga Bantargebang dapat uang kompensasi? Uang Kompensasi Bau TPST tak bebas dari permukiman warga. Bahkan, mereka yang tinggal di tiga kelurahan. Yakni Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) dapat uang kompensasi bau senilai Rp400 ribu per bulan.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Siapa yang akan mendapatkan hasil penjualan rumah? Setelah terjual, hasil penjualannya akan dibagi menjadi dua bagian yang sama besar, yaitu 50% untuk setiap pihak.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Sehingga mereka akan menerima uang ganti rugi secara utuh, tidak dipotong oleh pihak-pihak yang diduga makelar tanah berkedok biro jasa," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan sejumlah pengadaan tanah untuk naturalisasi waduk di Ibu Kota selesai dikerjakan pada periode 2021. Waduk merupakan salah satu infrastruktur pendukung pengendalian banjir.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 4 Agustus 2021.
Dalam Ingub tersebut terdapat sebanyak delapan waduk yang ditargetkan selesai pada periode 2021, yakni sebagai berikut:
1. Waduk Brigif, Agustus 2021
2. Waduk Lebak Bulus, Agustus 2021
3. Waduk Pondok Ranggon, Agustus 2021
4. Embung Kebagusan, Agustus 2021
5. Waduk Marunda, Oktober 2021
6. Embung Wirajasa, Oktober 2021
7. Waduk Cimanggis, Oktober 2021
8. Waduk Kamal, Oktober 2021
Selain itu, Anies juga menginstruksikan pembebasan lahan untuk naturalisasi sungai, yakni sebagai berikut:
1. Kali Ciliwung SPM 2020 Agustus 2021
2. Kali Ciliwung Kel. Cawang, Kelurahan Rawajati (Prioritas KemenPUPR), Oktober 2021
3. Kali Ciliwung Kelurahan Gedong (saringan sampah), Oktober 2021
4. Kali Sunter Cipinang Melayu, Kelurahan Pondok Bambu, Cipinang Muara, dan JI. Ganceng, Oktober 2021
5. Kali Angke Kelurahan Duri Kosambi, Rawa Buaya, Kedoya Utara, dan Kembangan Utara, Agustus 2021
6. Kali Jatikramat Kelurahan Pondok Kelapa, Oktober 2021
7. Kali Pesanggrahan Kelurahan Pondok Pinang, Oktober 2021
Reporter: Ika Defianti
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaAset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca Selengkapnya