PT Jakarta Utilitas Propertindo Klaim Tak Lakukan Pungli di Pantai Mutiara
Merdeka.com - Anak usaha PT Jakarta Propertindo (JakPro) yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) membantah telah lakukan pungutan liar atau pungli di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
"Atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli di atas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami nyatakan tidak benar adanya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal & Kepatuhan JUP Yeni Widayanti dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) JakPro yang bergerak di bidang utilitas, parkir, water treatment plant (wtp), hingga turut mengelola aset berupa tanah, bangunan dan lahan milik PT JakPro yang terletak di wilayah Jakarta Utara ini mengklaim punya kewenangan mengelola lahan seluas 4.995 meter2 di kawasan Pantai Mutiara.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"JakPro melalui perjanjian Kerjasama Operasi memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan yang berada di Kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 m2," jelas Yeni.
Yeni menyampaikan bahwa di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan kerjasama dengan dua pihak, antara lain dengan pengurus RW 016 pada 2002 untuk lahan seluas 800 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Kantor RW 016.
Kedua, JUP juga menjalin kerja sama dengan PT EPID Menara AsetCo yang sebelumnya PT Indosat pada 2019 untuk lahan seluas 100 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
"Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak," kata Yeni.
Menurut Yenu pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat.
Selain itu, kata Yeni JUP juga telah memperpanjang perjanjian secara berkala mengikuti jangka waktu yang di tetapkan pada masing-masing perjanjian yang dilakukan.
Yeni menyebut JUP berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh JakPro dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, terkait masalah pungli ini, Yeni memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“PT JUP akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan ini,”
Sebelumnya, Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara Santoso Halim menyebut dirinya telah diberhentikan usai ungkap adanya dugaan pungli yang dikeluhkan masyarakat di lingkungannya terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan elit tersebut.
Santoso menerima surat pemberhentian dirinya pada Kamis, 16 Desember 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW yang ditandatangani Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi.
Santoso mengatakan bahwa fasum dan fasos di perumahan elit Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) perseroan daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Kita menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kita tahu, balai warga ini, kantor RW ini dipungut bayaran,” kata Santoso kepada wartawan, dikutip Rabu (21/12/2022).
Santoso menyampaikan perusahaan developer tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kawasan perumahan Pantai Mutiara yang berdiri sejak 1996 dengan luas area sekitar 100.000 meter persegi itu kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Hingga saat ini, atau sudah sekitar 36 tahun sejak perumahan tersebut berdiri, developer perusahaan tersebut, yakni PT Taman Harapan Indah, tak kunjung melakukan serah terima terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat," jelas dia.
Perihal dugaan pungli, Santoso mengaku telah mengantongi sejumlah bukti. Dia juga telah melihat dokumen perjanjian kontrak sewa antara JakPro dan anak usahanya PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP).
Dia menemukan kejanggalan sebab dalam dokumen perjanjian disebut lokasi sewa tower yang akan dibangun berada di Pantai Mutiara blok A, sementara itu ditemukan tower justru dibangun berada jauh di blok Z.
Selain itu, Santoso juga mengungkapkan terjadinya pungutan sewa oleh anak usaha JakPro yang mencapai ratusan juta rupiah untuk biaya sewa kantor RW.
Reporter: Winda
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaAda pun wilayah pemasaran BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus.
Baca SelengkapnyaSandiaga pun mencontohkan Bali sebagai destinasi yang telah menjadi pilihan utama.
Baca SelengkapnyaPuluhan jukir liar diangkut petugas Dishub-Satpol PP selama penertiban untuk memberantas pungli.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaViral warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibuat geram atas aksi sejumlah pemuda tarik pungli dengan modus bersihkan selokan.
Baca SelengkapnyaKondisi massa aksi yang ditahan di Polres Jakarta Barat dalam keadaan baik.
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDia dipecat setelah viral video dugaan pungli dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp5 ribu ke pembeli.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca Selengkapnya