Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Jakarta Utilitas Propertindo Klaim Tak Lakukan Pungli di Pantai Mutiara

PT Jakarta Utilitas Propertindo Klaim Tak Lakukan Pungli di Pantai Mutiara Perumahan Pantai Mutiara. ©2015 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Anak usaha PT Jakarta Propertindo (JakPro) yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) membantah telah lakukan pungutan liar atau pungli di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.

"Atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli di atas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami nyatakan tidak benar adanya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal & Kepatuhan JUP Yeni Widayanti dalam keterangannya, Rabu (21/12).

Anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) JakPro yang bergerak di bidang utilitas, parkir, water treatment plant (wtp), hingga turut mengelola aset berupa tanah, bangunan dan lahan milik PT JakPro yang terletak di wilayah Jakarta Utara ini mengklaim punya kewenangan mengelola lahan seluas 4.995 meter2 di kawasan Pantai Mutiara.

Orang lain juga bertanya?

"JakPro melalui perjanjian Kerjasama Operasi memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan yang berada di Kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 m2," jelas Yeni.

Yeni menyampaikan bahwa di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan kerjasama dengan dua pihak, antara lain dengan pengurus RW 016 pada 2002 untuk lahan seluas 800 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Kantor RW 016.

Kedua, JUP juga menjalin kerja sama dengan PT EPID Menara AsetCo yang sebelumnya PT Indosat pada 2019 untuk lahan seluas 100 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

"Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak," kata Yeni.

Menurut Yenu pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat.

Selain itu, kata Yeni JUP juga telah memperpanjang perjanjian secara berkala mengikuti jangka waktu yang di tetapkan pada masing-masing perjanjian yang dilakukan.

Yeni menyebut JUP berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh JakPro dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, terkait masalah pungli ini, Yeni memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“PT JUP akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan ini,”

Sebelumnya, Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara Santoso Halim menyebut dirinya telah diberhentikan usai ungkap adanya dugaan pungli yang dikeluhkan masyarakat di lingkungannya terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan elit tersebut.

Santoso menerima surat pemberhentian dirinya pada Kamis, 16 Desember 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW yang ditandatangani Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi.

Santoso mengatakan bahwa fasum dan fasos di perumahan elit Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) perseroan daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Kita menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kita tahu, balai warga ini, kantor RW ini dipungut bayaran,” kata Santoso kepada wartawan, dikutip Rabu (21/12/2022).

Santoso menyampaikan perusahaan developer tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kawasan perumahan Pantai Mutiara yang berdiri sejak 1996 dengan luas area sekitar 100.000 meter persegi itu kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Hingga saat ini, atau sudah sekitar 36 tahun sejak perumahan tersebut berdiri, developer perusahaan tersebut, yakni PT Taman Harapan Indah, tak kunjung melakukan serah terima terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat," jelas dia.

Perihal dugaan pungli, Santoso mengaku telah mengantongi sejumlah bukti. Dia juga telah melihat dokumen perjanjian kontrak sewa antara JakPro dan anak usahanya PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP).

Dia menemukan kejanggalan sebab dalam dokumen perjanjian disebut lokasi sewa tower yang akan dibangun berada di Pantai Mutiara blok A, sementara itu ditemukan tower justru dibangun berada jauh di blok Z.

Selain itu, Santoso juga mengungkapkan terjadinya pungutan sewa oleh anak usaha JakPro yang mencapai ratusan juta rupiah untuk biaya sewa kantor RW.

Reporter: Winda

Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya
Viral Minta Biaya Admin Rp5.000 saat Konsumen Beli Pertamax Pakai Jeriken, Petugas SPBU Langsung Dipecat
Viral Minta Biaya Admin Rp5.000 saat Konsumen Beli Pertamax Pakai Jeriken, Petugas SPBU Langsung Dipecat

Ada pun wilayah pemasaran BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Minta Aparat Tindak Pelaku Pungli di Raja Ampat
Menteri Sandiaga Minta Aparat Tindak Pelaku Pungli di Raja Ampat

Sandiaga pun mencontohkan Bali sebagai destinasi yang telah menjadi pilihan utama.

Baca Selengkapnya
FOTO: Berantas Pungli, Dishub-Satpol PP Angkut Jukir Liar Minimarket di Jakarta Pusat
FOTO: Berantas Pungli, Dishub-Satpol PP Angkut Jukir Liar Minimarket di Jakarta Pusat

Puluhan jukir liar diangkut petugas Dishub-Satpol PP selama penertiban untuk memberantas pungli.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Viral Sekelompok Pemuda Tarik Pungli Modus Bersihkan Selokan, Endingnya Sesuai Harapan Netizen
Viral Sekelompok Pemuda Tarik Pungli Modus Bersihkan Selokan, Endingnya Sesuai Harapan Netizen

Viral warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibuat geram atas aksi sejumlah pemuda tarik pungli dengan modus bersihkan selokan.

Baca Selengkapnya
Isu Demonstran Tolak UU Pilkada Diminta Uang Tebusan Rp3 Juta Oleh Polisi, Begini Faktanya
Isu Demonstran Tolak UU Pilkada Diminta Uang Tebusan Rp3 Juta Oleh Polisi, Begini Faktanya

Kondisi massa aksi yang ditahan di Polres Jakarta Barat dalam keadaan baik.

Baca Selengkapnya
Astaga, Tarif Parkir Liar di Dekat Masjid Istiqlal Rp150 Ribu, ini Tampang Para Pelakunya
Astaga, Tarif Parkir Liar di Dekat Masjid Istiqlal Rp150 Ribu, ini Tampang Para Pelakunya

Viral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Minta Biaya Tambahan Rp5 Ribu ke Pembeli, Petugas Perempuan SPBU di Bali Dipecat
Minta Biaya Tambahan Rp5 Ribu ke Pembeli, Petugas Perempuan SPBU di Bali Dipecat

Dia dipecat setelah viral video dugaan pungli dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp5 ribu ke pembeli.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Patok Rp10 Ribu di Taman Lapangan Banteng, Heru Budi: Jangan Bayar!
Juru Parkir Liar Patok Rp10 Ribu di Taman Lapangan Banteng, Heru Budi: Jangan Bayar!

Viral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda

Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda

Baca Selengkapnya