Pukul tetangga karena sampah, Yayan diancam 2 tahun 8 bulan bui
Merdeka.com - Yayan Nurhayati (43), tersangka dugaan penganiayaan kepada Yusninan (60), hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penganiayaan yang diduga terjadi Juli 2013 lalu itu bermula dari masalah sepele, Yusninan menuding Yayan buang sampah sembarang ke rumahnya.
Saat sidang berlangsung, ibu dua anak ini serius mendengarkan pembacaan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Panjaitan. Dalam surat dakwaan tersebut, Yayan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Kasus ini bermula, saat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan saksi korban kemudian terdakwa memukul saksi Yusninan dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali, saksi korban menderita memar lengan kiri dan kuping belakang sakit dan mata sakit," kata Rudi Panjaitan, membacakan dakwaan, Kamis (16/1)
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa sampah di Kota Jogja dibiarkan menumpuk? Viral Tumpukan Sampah Sepanjang 50 Meter di Kota Baru Jogja, Begini Kondisinya Sekarang Penanganan sampah yang lambat dari pihak terkait mendapat kritikan dari warganet.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
Setelah pembacaan berkas dakwaan sekitar 20 menit, Yayan lewat pengacaranya Taufik Basari memilih tidak mengajukan eksepsi. Pilihan ini untuk mempersingkat waktu persidangan dan melakukan pembuktian.
"Untuk mempersingkat waktu, kami dari kuasa hukum tidak melakukan eksepsi, dan langsung pembuktian pemeriksaan saksi," kata Taufik.
Karena tidak ada eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa, sidang tersebut ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaPolsek Langgam, Pelalawan menang gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku pencurian buah sawit atau biasa disebut ninja sawit.
Baca SelengkapnyaVonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.
Baca Selengkapnya