Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukul tetangga karena sampah, Yayan diancam 2 tahun 8 bulan bui

Pukul tetangga karena sampah, Yayan diancam 2 tahun 8 bulan bui Yayan disidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Yayan Nurhayati (43), tersangka dugaan penganiayaan kepada Yusninan (60), hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penganiayaan yang diduga terjadi Juli 2013 lalu itu bermula dari masalah sepele, Yusninan menuding Yayan buang sampah sembarang ke rumahnya.

Saat sidang berlangsung, ibu dua anak ini serius mendengarkan pembacaan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Panjaitan. Dalam surat dakwaan tersebut, Yayan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Kasus ini bermula, saat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan saksi korban kemudian terdakwa memukul saksi Yusninan dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali, saksi korban menderita memar lengan kiri dan kuping belakang sakit dan mata sakit," kata Rudi Panjaitan, membacakan dakwaan, Kamis (16/1)

Setelah pembacaan berkas dakwaan sekitar 20 menit, Yayan lewat pengacaranya Taufik Basari memilih tidak mengajukan eksepsi. Pilihan ini untuk mempersingkat waktu persidangan dan melakukan pembuktian.

"Untuk mempersingkat waktu, kami dari kuasa hukum tidak melakukan eksepsi, dan langsung pembuktian pemeriksaan saksi," kata Taufik.

Karena tidak ada eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa, sidang tersebut ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Digugat Residivis Ninja Sawit, Polisi Menang Praperadilan
Digugat Residivis Ninja Sawit, Polisi Menang Praperadilan

Polsek Langgam, Pelalawan menang gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku pencurian buah sawit atau biasa disebut ninja sawit.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip

Vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.

Baca Selengkapnya