Pukulan 1-0 Yusril ke Ahok, kalah gugatan warga Bidara Cina di PTUN
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dengan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait wilayahnya dijadikan salah satu lokasi dilalui proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Warga mempermasalahkan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga.
Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Kuasa Hukum warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra sebut Pemprov DKI Jakarta kalah 1-0. Yusril memandang kebijakan yang diputuskan Ahok soal penetapan sodetan Kali Ciliwung dianggap menyalahi aturan dan sudah sepantasnya pengadilan mengalahkan Ahok.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Ahok menyadari ketika kami membela masyarakat di Bidara Cina, dia kan kalah sama kita. Sementara ini sudah 1-0," ucap Yusril di kediamannya di Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Selama ini Yusril diketahui getol membela dan mendampingi warga-warga korban penggusuran seperti warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara dan Bidara Cina, Jakarta Timur. Apa yang dilakukan Yusril berseberangan dengan kebijakan yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terlebih, Yusril siap bertarung melawan Ahok di Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Sehingga tensi politik DKI Jakarta semakin memanas.
Ahok tak mau ambil pusing dan irit bicara soal kekalahan Pemprov DKI Jakarta dari warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait wilayahnya dijadikan salah satu lokasi dilalui proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Kendati Pemprov DKI kalah, Ahok menegaskan, sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) tetap dilanjutkan.
"Pasti, biar saja ya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4).
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal itu, "Pasti (kasasi), proses hukum ya," ujar Ahok.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca Selengkapnya