Putusan MA yang cabut aturan transportasi online dinilai aneh, ini penjelasannya
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017 mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pasal itu, mengatur tentang angkutan umum berbasis aplikasi online.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materiil para pemohon mengenai angkutan berbasis aplikasi online menimbulkan tanda tanya besar. Putusan MA tersebut juga disebutnya secara langsung telah melecehkan peran pemerintah dalam mengatur tata kelola angkutan umum.
Dia mengungkapkan, dua Undang-Undang yang dijadikan dasar MA memutus 14 Pasal Permenhub 26. Yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM).
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kenapa driver ojek online pakai jalan tikus? 'Jalan Tikus' atau jalan tembus. Jalan favorit bagi pengendara motor. Jalan yang biasanya hanya cukup dilewati satu motor. Saling terhimpit di gang sempit. Di tengah permukiman padat penduduk. Di antara gedung pencakar langit ibu kota. Membentang di atas lintasan sungai. Bahkan di jembatan yang hanya terbuat dari bambu.
-
Siapa yang berencana untuk memblokir aplikasi Online Travel? Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
"Pasal-pasal Permenhub 26 itu acuannya PP 74 dan Undang-Undang. Kalau kemudian itu didrop, kita jadi bingung sama MA. Kok bisa MA mencabut itu, berarti kan dia mencabut PP dan Undang-Undang," terang Shafruhan dalam keterangannya, Rabu (23/8).
PP dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 mengatur tentang Angkutan Jalan. PP 74 sebagai aturan turunan dari UU LLAJ mengatur secara teknis bagaimana seharusnya angkutan jalan bisa beroperasi di tengah masyarakat.
Jika pasal demi pasal yang menjadi rujukan lahirnya Permenhub 26 tersebut kemudian dicabut, hal itu sama saja MA mencabut aturan yang lebih tinggi dari Permenhub 26.
"Ini bagaimana ceritanya, kita juga bingung. Keputusan apa ini?" tegas Shafruhan.
Kemudian pertentangan Permenhub 26 dengan UU 20/2008 tentang UMKM. Dia menyatakan, setiap usaha itu ada aturannya. Sementara model transportasi online atau transportasi berbasis aplikasi belum ada aturannya. Mereka tiba-tiba muncul dan menentukan tarif dan kuota sendiri tanpa melibatkan pemerintah.
"Mereka menentukan tarif sendiri itu kan melecehkan pemerintah, itu perusahaan aplikasi nyata-nyata melecehkan pemerintah," urainya.
Pemerintah melalui Kemenhub, lanjut Shafruhan, masih berbaik hati dengan mengakomodir kehadiran transportasi online. Kuota, aturan tarif, wilayah operasional, status angkutan kemudian diatur dan ditentukan daerah masing-masing.
Diberikan kepada daerah karena kemampuan masyarakat dalam satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Ia menyebut perbedaan kemampuan masyarakat di Jakarta dan Bandung yang jaraknya relatif dekat. Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur karena memahami situasi dan kondisinya.
"Jakarta dan Bandung saja itu sudah beda. Bandingkan juga misalnya daerah Pekanbaru atau Riau, kan beda. Bayangkan tarif perusahaan aplikasi menentukan sendiri mereka. Salah satu yang dicabut MA kan tarif dan kuota dalam pasal-pasal itu. Ini yang jadi pertanyaan kita," demikian Shafruhan.
Untuk diketahui, Rapat Permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017 membatalkan 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Permenhub 26/2016. Dalam putusan Nomor 37P/HUM/2017, MA mengabulkan permohonan hak uji materiil dari Sutarno dkk.
Ke-14 pasal itu adalah Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 36 ayat 4 huruf c dan Pasal 37 ayat 4 huruf c.
Selanjutnya, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2, Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 4 dalam Permenhub 26/2017 dan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dimaksud adalah UU UMKM dan UU LLAJ. MA juga menyatakan Pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaKemensos masih menunggu keputusan dan nantinya akan menjadi pedoman bagi mereka untuk melakukan langkah lanjutan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIgun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil sebelumnya menuturkan kendaraan yang digunakan para pengemudi ojol untuk usaha, sementara subsidi BBM tepat sasaran untuk transportasi publik.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca Selengkapnya