Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MA yang cabut aturan transportasi online dinilai aneh, ini penjelasannya

Putusan MA yang cabut aturan transportasi online dinilai aneh, ini penjelasannya aksi long march go-jek. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017 mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pasal itu, mengatur tentang angkutan umum berbasis aplikasi online.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materiil para pemohon mengenai angkutan berbasis aplikasi online menimbulkan tanda tanya besar. Putusan MA tersebut juga disebutnya secara langsung telah melecehkan peran pemerintah dalam mengatur tata kelola angkutan umum.

Dia mengungkapkan, dua Undang-Undang yang dijadikan dasar MA memutus 14 Pasal Permenhub 26. Yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM).

Orang lain juga bertanya?

"Pasal-pasal Permenhub 26 itu acuannya PP 74 dan Undang-Undang. Kalau kemudian itu didrop, kita jadi bingung sama MA. Kok bisa MA mencabut itu, berarti kan dia mencabut PP dan Undang-Undang," terang Shafruhan dalam keterangannya, Rabu (23/8).

PP dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 mengatur tentang Angkutan Jalan. PP 74 sebagai aturan turunan dari UU LLAJ mengatur secara teknis bagaimana seharusnya angkutan jalan bisa beroperasi di tengah masyarakat.

Jika pasal demi pasal yang menjadi rujukan lahirnya Permenhub 26 tersebut kemudian dicabut, hal itu sama saja MA mencabut aturan yang lebih tinggi dari Permenhub 26.

"Ini bagaimana ceritanya, kita juga bingung. Keputusan apa ini?" tegas Shafruhan.

Kemudian pertentangan Permenhub 26 dengan UU 20/2008 tentang UMKM. Dia menyatakan, setiap usaha itu ada aturannya. Sementara model transportasi online atau transportasi berbasis aplikasi belum ada aturannya. Mereka tiba-tiba muncul dan menentukan tarif dan kuota sendiri tanpa melibatkan pemerintah.

"Mereka menentukan tarif sendiri itu kan melecehkan pemerintah, itu perusahaan aplikasi nyata-nyata melecehkan pemerintah," urainya.

Pemerintah melalui Kemenhub, lanjut Shafruhan, masih berbaik hati dengan mengakomodir kehadiran transportasi online. Kuota, aturan tarif, wilayah operasional, status angkutan kemudian diatur dan ditentukan daerah masing-masing.

Diberikan kepada daerah karena kemampuan masyarakat dalam satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Ia menyebut perbedaan kemampuan masyarakat di Jakarta dan Bandung yang jaraknya relatif dekat. Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur karena memahami situasi dan kondisinya.

"Jakarta dan Bandung saja itu sudah beda. Bandingkan juga misalnya daerah Pekanbaru atau Riau, kan beda. Bayangkan tarif perusahaan aplikasi menentukan sendiri mereka. Salah satu yang dicabut MA kan tarif dan kuota dalam pasal-pasal itu. Ini yang jadi pertanyaan kita," demikian Shafruhan.

Untuk diketahui, Rapat Permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017 membatalkan 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Permenhub 26/2016. Dalam putusan Nomor 37P/HUM/2017, MA mengabulkan permohonan hak uji materiil dari Sutarno dkk.

Ke-14 pasal itu adalah Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 36 ayat 4 huruf c dan Pasal 37 ayat 4 huruf c.

Selanjutnya, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2, Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 4 dalam Permenhub 26/2017 dan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dimaksud adalah UU UMKM dan UU LLAJ. MA juga menyatakan Pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol

Budi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Kesal Perempuan Pengemudi Ojol, Batalkan Pesanan Antar Barang 20 Kg Lalu Akun Disuspend
Kesal Perempuan Pengemudi Ojol, Batalkan Pesanan Antar Barang 20 Kg Lalu Akun Disuspend

Salah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK

Baca Selengkapnya
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan

Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya

Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik

Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya