Rabu, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Naik 12,5 Persen
Merdeka.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen berlaku mulai Rabu (11/12).
Dia menyebut hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang BBNKB. Sosialisasi mengenai kenaikan itu juga sudah mulai disampaikan kepada masyarakat.
"Kenaikan BBNKB mulai berlaku efektif tanggal 11 Desember. Sejauh ini kami telah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12).
Karena itu, dia optimistis kenaikan tarif itu dapat mendorong target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 yang diputuskan sebesar Rp 44,1 triliun.
Kurangi Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, Faisal menjelaskan, dasar kenaikan bea balik nama yakni penyeragaman tarif dengan daerah lain. Kemudian, mengurangi kendaraan bermotor di Jakarta.
"BBNKB dinaikan supaya tidak ada kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kami masih 10 persen sedangkan di Tangerang sudah 12,5 persen orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta. Kedua, agar kendaraan yang beredar di DKI Jakarta diatur," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).
Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi:
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) danb. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaJika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, dia akan mendapat diskon 5 persen.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca Selengkapnya