Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rampok wanita di bajaj, 3 pelaku dibekuk, satu kena timah panas

Rampok wanita di bajaj, 3 pelaku dibekuk, satu kena timah panas Ilustrasi Perampokan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi melepaskan timah panas pada MS (24) warga Bogor, yang diketahui pernah merampok korban Dewi Nurvianti (30). Pelaku dihadiahi timah panas karena coba melawan saat diamankan.

Kapolsek Tamansari, AKBP Nasriadi, mengatakan perampokan itu terjadi pada 11 Agustus lalu. Saat itu korban hendak pulang ke indekosnya di kawasan Tamansari, Jakarta pukul 02.30 WIB menggunakan bajaj. Tiba-tiba dirinya di rampok oleh tiga orang.

"Korban baru pulang kerja, kemudian di sekitar Tamansari karena kondisi jalan sepi datang tiga orang yang tak dikenali dengan sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor, memberhentikan laju kendaraan bajaj itu dan mengancam akan membunuh jika korban berteriak," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/8).

Korban di bawah ancaman tiga pelaku menyerahkan seluruh barang berharganya. Belum lagi seorang pelaku sempat menunjukkan golok.

‎"Kami pun melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil melacak keberadaannya saat berada di warung padang di Jalan Jembatan Besi, Jakarta Barat. Saat akan kami tangkap dia melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kami tindak tegas dengan memberikan timah panas yang bersarang di kaki kanannya," bebernya.

Polisi mengembangkan kasus itu, kemudian dua pelaku lainnya diamankan yakni AS (24) dan ME (30).

"‎Kami amankan dua pelaku lainnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu AS mencoba melarikan diri kami berikan tembakan peringatan, tapi pelaku terus berlari hingga akhirnya kami lepaskan timah lagi ke pelaku AS dibagian kanan," katanya.

Selain menangkap pelaku, turut diamankan barang bukti 1 buah golok, 7 unit ponsel berbagai merk hasil kejahatan, 1 unit laptop merk Apple, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan.

"Pelaku akan dikenakan dengan pasal 365 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP