Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Raperda ERP Dibahas dalam Prolegda di Triwulan II Tahun 2022

Raperda ERP Dibahas dalam Prolegda di Triwulan II Tahun 2022 Penerapan ERP di Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Berbayar Elektronik (JBE) atau Electronik Road Pricing (ERP) dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada triwulan-II tahun 2022.

Ketua DTKJ, Haris Muhammadun mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

"Sesuai SK DPRD Nomor 95 Tahun 2021, direncanakan pada triwulan 2 Tahun 2022 akan masuk pembahasannya di Prolegda," katanya di Jakarta, Rabu (29/12).

Dia menjelaskan, rencana penerapan ERP ini kembali dibahas sebagai upaya membatasi kendaraan pribadi dan mendorong warga Jakarta menggunakan transportasi umum.

Haris mengakui, sistem jalan berbayar elektronik ini belum banyak diterapkan di kota-kota dunia, selain Singapura, London, Stockholm dan Oslo.

Menurutnya, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi tidak cukup hanya dengan pemberlakuan ganjil-genap. Pada kenyataannya, justru banyak warga yang menyiasati kepemilikan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil dan genap.

"Kita ingin ada format yang paling baik dan sesuai dengan kita. Ini pun juga akibat dorongan dari DTKJ mendorong karena sudah (terapkan) gage. Kita ingin melangkah setingkat untuk diterapkan ERP," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli mengatakan. penerapan ERP atau jalan berbayar akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.

Perkiraan lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar tahun 2023.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik maksimal Rp19.900 sekali melintas.

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000 sampai Rp19.900 tergantung kinerja ruas jalan," kata Zulkifli. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Raperda Diajukan Pemkot ke DPRD Kota Tangerang
Tiga Raperda Diajukan Pemkot ke DPRD Kota Tangerang

Pemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Nota Penjelasan Gibran dalam Rapat Paripurna DPRD Solo Dihujani Interupsi F-PDIP
Nota Penjelasan Gibran dalam Rapat Paripurna DPRD Solo Dihujani Interupsi F-PDIP

Salah satu interupsi datang dari anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan, Honda Hendarto.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Ini Usulan Rancangan Propemperda Kutai Timur 2024, Produk Hukum untuk Masyarakat
Ini Usulan Rancangan Propemperda Kutai Timur 2024, Produk Hukum untuk Masyarakat

Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis.

Baca Selengkapnya
Diusulkan DPR, Tax Amnesty Bakal Ada Lagi Tahun 2025
Diusulkan DPR, Tax Amnesty Bakal Ada Lagi Tahun 2025

Kemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji

DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal

Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Baca Selengkapnya