Raperda ERP Dibahas dalam Prolegda di Triwulan II Tahun 2022
Merdeka.com - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Berbayar Elektronik (JBE) atau Electronik Road Pricing (ERP) dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada triwulan-II tahun 2022.
Ketua DTKJ, Haris Muhammadun mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
"Sesuai SK DPRD Nomor 95 Tahun 2021, direncanakan pada triwulan 2 Tahun 2022 akan masuk pembahasannya di Prolegda," katanya di Jakarta, Rabu (29/12).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
-
Kenapa musrenbang RPJPD Kota Pasuruan dilakukan? Musrenbang ini bertujuan membahas rancangan RPJPD Kota Pasuruan 2025-2045 dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
Dia menjelaskan, rencana penerapan ERP ini kembali dibahas sebagai upaya membatasi kendaraan pribadi dan mendorong warga Jakarta menggunakan transportasi umum.
Haris mengakui, sistem jalan berbayar elektronik ini belum banyak diterapkan di kota-kota dunia, selain Singapura, London, Stockholm dan Oslo.
Menurutnya, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi tidak cukup hanya dengan pemberlakuan ganjil-genap. Pada kenyataannya, justru banyak warga yang menyiasati kepemilikan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil dan genap.
"Kita ingin ada format yang paling baik dan sesuai dengan kita. Ini pun juga akibat dorongan dari DTKJ mendorong karena sudah (terapkan) gage. Kita ingin melangkah setingkat untuk diterapkan ERP," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli mengatakan. penerapan ERP atau jalan berbayar akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.
Perkiraan lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar tahun 2023.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik maksimal Rp19.900 sekali melintas.
"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000 sampai Rp19.900 tergantung kinerja ruas jalan," kata Zulkifli. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaSalah satu interupsi datang dari anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan, Honda Hendarto.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPropemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaAdapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Baca Selengkapnya