Rawan suap, Ahok tidak setuju tempat hiburan tutup pukul 24.00
Merdeka.com - Maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam membuat DRPD DKI Jakarta bakal mengevaluasi kembali jam operasi. Rencananya, evaluasi itu akan dimasukkan dalam Raperda DPRD 2015 yang akan membatasi hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) nampaknya kurang setuju pembatasan operasional Pukul 24.00 WIB. Dia beralasan, pembatasan itu nantinya justru akan memberi peluang adanya praktik suap-menyuap. Dibanding wilayah Bandung yang ditutup pukul 03.00 WIB, Ahok lebih setuju ditutup pukul 02.00 WIB.
"Bandung jam 3, kita sudah bagus sebenarnya, kenapa mesti sampai jam 12 malam? Daripada nanti terjadi negosiasi, deal, suap menyuap," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/10).
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Tempat nongkrong apa yang hits di Jakarta? Generasi 90-an pasti tahu Taman Ria Senayan. Tempat hangout ini sudah ada sejak tahun 1972,. Sempat mati suri, Taman Ria Senayan kini tampil dengan wajah baru Skywalk Senayan Park.
Bagi Ahok, hal yang perlu diperketat adalah wilayah masuknya narkoba. Jika sebuah tempat hiburan malam ditemukan adanya transaksi narkoba maka tempat itulah yang harus ditutup.
"Kalau soal narkoba saya sudah bilang lebih baik kita ketat. Ketemu sama orang (yang pakai) narkoba dua kali, tutup. Sehingga semua pengusaha klub malam akan geledah orang (yang mau masuk)," tegasnya.
"Kamu pasti takut kalau lawan usaha kamu kirim uang ngantongin dua bungkus? Dua kali tutup loh. Ini lebih bagus daripada kita ngotot soal malam. Soal malam siang mah emangnya orang narkoba main siang-siang hari enggak bisa? Seolah-olah narkoba baru malam boleh ada setannya? Kan sama saja," tandas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca Selengkapnya