Razia, polisi amankan pelaku perjudian dan jambret
Merdeka.com - Kepolisian sektor Pesanggrahan menggelar operasi cipta kondisi di wilayah hukum mereka. Dalam operasi kali ini, polisi mendapatkan 2 pelaku tindak perjudian dan penjambretan di lokasi yang berbeda.
"Pelaku JUDI KOPROK (6 org kabur), ditangkap dengan barang bukti dadu 3 buah, 1 lembar gambar pasangan, 1 buah kaleng biskuit utk alat koprok dan 1 buah alas koprok, uang Rp.100.000,-," kata Kadiv Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, Sabtu (5/3).
Tersangka pelaku judi ini diketahui bernama Pasirin warga asal Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara pelaku penjambretan atas nama Ahmad Fauzi diamankan petugas di Kolong Tol Ciledug Raya Petukangan Selatan Pesanggrahan dengan barang bukti 1 unit HP merek LG.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
"Barang bukti dan pelaku diamankan di komando sanggar guna proses selanjutnya," lanjut dia.
Operasi cipta kondisi dengan pimpinan oleh Pawas Iptu Sugiyono dengan bantuan 6 anggota. Operasi ini dilakukan secara mobile dengan sasaran narkoba, sajam, senpi, handak, miras, balap liar, judi dan premanisme. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca Selengkapnya