Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Buruh atas Putusan UMP DKI Turun: Demo Besar-Besaran jika Anies Tak Banding

Reaksi Buruh atas Putusan UMP DKI Turun: Demo Besar-Besaran jika Anies Tak Banding Anies Baswedan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454. Penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan yang berakibat pada menurunnya daya beli kaum buruh.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/7).

Kedua, penurunan UMP tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara buruh dan pengusaha. Mengingat, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854.

"Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus," bebernya.

Sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.

Alasan keempat, wibawa pemerintah DKI tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

Bila ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

Untuk itu, KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Jika Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.

"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP