Reaksi Jaksa Soal Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati: Paling Utama Dakwaan Terbukti
Merdeka.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan bahwa akan membahas untuk langkah hukum ke depan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak terkait vonis tersebut. Namun menurut Iwan, sejauh ini yang didakwakan Jaksa telah terbukti di persidangan.
"Kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti," ucap Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Siapa yang merasa puas dengan hukuman mantan manajernya? Setelah sidang, Fuji yang hadir dalam persidangan mengungkapkan kepuasannya terhadap keputusan yang diambil.
-
Kenapa Fuji merasa puas dengan putusan hukuman? Ia merasa bahwa proses hukum yang berlangsung dengan cepat telah memberikan keadilan yang diharapkannya.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
Iwan mengatakan, Jaksa menghormati keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa. Meskipun tuntutan Jaksa meleset, namun Iwan mengaku cukup puas dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim.
"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan, ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ," tutur Iwan.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca Selengkapnya