Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Jaksa Soal Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati: Paling Utama Dakwaan Terbukti

Reaksi Jaksa Soal Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati: Paling Utama Dakwaan Terbukti Sidang Tuntutan Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan bahwa akan membahas untuk langkah hukum ke depan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak terkait vonis tersebut. Namun menurut Iwan, sejauh ini yang didakwakan Jaksa telah terbukti di persidangan.

"Kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti," ucap Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Iwan mengatakan, Jaksa menghormati keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa. Meskipun tuntutan Jaksa meleset, namun Iwan mengaku cukup puas dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim.

"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan, ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ," tutur Iwan.

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar

Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya